Jadwal Pendaftaran Capres
JAKART,quickq是合法的吗 DISWAY.ID -Bakal calon presiden (Bacapres), Anies Baswedan menyebutkan bahwa pihaknya sangat siap jika pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.
Hal itu disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.
BACA JUGA:Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
Anies mengatakan bahwa dirinya yang saat ini sudah berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai cawapresnya, siap jika harus daftar pilpres 2024 lebih awal.
“Kita siap kalau mau lebih awal juga Insya Allah kita siap,” ujar Anies Baswedan dihadapkan awak media.
BACA JUGA:Sindir Anies Baswedan, Hasto: PDIP Tidak Pernah Berkhianat Jika Sudah Berkoalisi
“Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan bahwa jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 akan dimajukan lebih awal.
Meskipun tidak disebutkan secara pasti waktunya, Hasyim tetap membeberkan alasannya untuk memajukan jadwal tersebut sebagai dampak dari payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
BACA JUGA:Pidato di HUT Demokrat, AHY Diteriaki Makin Manis Tanpa Anies
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 9 September 2023.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
BACA JUGA:PKS Tak Hadir Deklarasi dan Rapat Pemenangan, Anies Baswedan : PKS Senang Tapi Tidak Suka...
Namun, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023.
"Itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024. Dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Hasyim.
下一篇:艺术专业本科留学作品集创作的四大标准解读!
相关文章:
- Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 2025
- Susu Ikan vs Susu Lainnya, Mana yang Harganya Paling Mahal?
- Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
- Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat
- 日本艺术类留学好不好,这些优势你知道吗?
- Maruarar Pasang Badan: 'Gagal 3 Juta Rumah? Saya Siap Di
- Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice
- FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness
- Gibran Diisukan Maju Di Pilgub DKI, Dasco : Kalau Benar, Gerindra Mungkin akan Dipertimbangkan
- NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi
相关推荐:
- PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan
- Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu
- KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
- 世界摄影学校排行榜最新介绍
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!
- INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik
- Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar
- Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024
- Kebijakan PBB Gratis Untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Kami Bukan Cari Untung
- PGN Perluas Jaringan Gas Bumi di Batam dengan Program GasKita
- Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
- Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta
- 国外插画留学院校推荐
- Keren! Indonesia Pecahkan Rekor Dunia, Pagelaran Angklung Terbesar Sepanjang Masa
- 73% Anak Muda Butuh Asuransi, Prudential Siap Menjemput Bola
- Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?