设为首页 - 加入收藏   
您的当前位置:首页 > 探索 > Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta 正文

Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta

来源:quickq官网入口下载官方 编辑:探索 时间:2025-05-21 17:05:26

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI tetap mengubah 22 nama jalan di Jakarta dan tidak ada pengembalian ke nama jalan sebelumnya,quickq加速器官网最新 meski ada yang menolak keputusan tersebut.

Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (6/7/2022).

"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah," ujarnya dikutip dari Antara.

Riza menjelaskan, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemprov DKI Jakarta pada tokoh-tokoh Betawi.

Baca Juga:Satpol PP Copot Kertas Bertuliskan Jalan Budaya, Kembalikan Nama Plang Jalan Entong Gendut

Di sisi lain, Riza mengaku juga memahami adanya penolakan sejumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan.

Meski demikian, kata Riza, perubahan nama jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.

Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitu juga dengan dokumen tanah akan diubah jika terjadi transaksi jual-beli.

Warga mengunjungi pelayanan keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta di halaman Masjid Al Hikmah Hidayah, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga mengunjungi pelayanan keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta di halaman Masjid Al Hikmah Hidayah, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perubahan dokumen terkait perubahan nama jalan juga sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian.

"Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya dan ketika transaksi jual-beli, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani," kata dia.

Baca Juga:PPKM Jakarta Kembali ke Level 1, Wagub DKI: Tetap Jaga Prokes

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur yang mengatur tentang perubahan nama jalan di Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama jalan dengan nama tokoh Betwi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama jalan dengan nama tokoh Betwi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Berikut daftar perubahan 22 nama jalan di Jakarta:

  1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
  2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
  3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
  4. Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
  5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
  6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
  7. Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
  8. Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
  9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
  10. Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu Sisi Utara)
  11. Jalan Hj Tuty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
  12. Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
  13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
  14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
  15. Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
  16. Jalan HM Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
  17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
  18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
  19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
  20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
  21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
  22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

热门文章

0.1311s , 8895.078125 kb

Copyright © 2025 Powered by Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta,quickq官网入口下载官方  

sitemap

Top