您的当前位置:首页 > 探索 > Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya 正文
时间:2025-06-13 19:58:43 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama 安装包下载quickq
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama penting dalam jajaran komisaris Perseroan. Mulai 10 Juni 2025, posisi Komisaris Utama dan beberapa komisaris lainnya resmi kosong seiring berakhirnya masa bakti mereka sesuai ketentuan hukum.
Pengurus yang masa jabatannya telah usai meliputi Irwandy Arif (Komisaris Utama), Carlo B. Tewu (Komisaris), E. Piterdono HZ (Komisaris), serta Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen). Mereka semua diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2019 yang digelar pada 10 Juni 2020.
“Memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025, masa jabatan Bapak Irwandy Arif (Komisaris Utama), Bapak Carlo B. Tewu (Komisaris), Bapak E. Piterdono HZ (Komisaris), dan Bapak Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen) yang kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 di tanggal 10 Juni 2020 tersebut, berakhir karena hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bersama Aparat, PTBA Tangkap Penambang Ilegal di Wilayah Kerja
Baca Juga: Proyek Hilirisasi Batu Bara Bukit Asam (PTBA) Terhambat, Begini Penyebabnya
Mengenai pengganti para petinggi tersebut, manajemen menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam RUPST untuk tahun buku 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2025. Perseroan pun akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Niko juga menegaskan bahwa peralihan ini tidak mempengaruhi kelangsungan bisnis PTBA. “Tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan2025-06-13 19:30
Citra Tubindo (CTBN) Guyur Dividen Rp530 per Saham, Hampir 100% Laba2025-06-13 18:57
Tak Berangus Hak Berpendapat, Polisi Izinkan Massa Gelar Aksi di Patung Kuda2025-06-13 18:34
Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik2025-06-13 18:32
Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama2025-06-13 18:29
KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut2025-06-13 18:06
LippoLand Tunjuk Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai Kontraktor Apartemen proyek URBN X2025-06-13 17:59
Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid2025-06-13 17:38
KKP Dorong Kolaborasi Jaga Laut untuk Keberlanjutan Ekonomi Biru2025-06-13 17:24
Pengemudi BMW Arogan, Polisi Selidiki Keaslian Surat Kepemilikan Senjata2025-06-13 17:24
Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini2025-06-13 19:55
Hadir di Forum Indonesia Miner 2025, NIC Group Gaungkan Transformasi Pertambangan Berkelanjutan2025-06-13 19:48
Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen2025-06-13 19:37
IHSG Jelang Akhir Pekan Ditutup Loyo ke Level 7.166, Saham2025-06-13 19:21
Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo2025-06-13 19:02
Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen2025-06-13 18:53
Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya2025-06-13 18:21
Kivlan Bakal Dikonfrontasi Soal Uang Habil Marati2025-06-13 18:19
KPU Siapkan Berkas Jawaban Setebal 302 Halaman2025-06-13 17:55
Sopir Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka2025-06-13 17:52