您的当前位置:首页 > 娱乐 > Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya 正文
时间:2025-06-14 02:10:16 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (ME quickq安卓破解无限试用
Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan transaksi afiliasi sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit antarperusahaan entitas anak Perseroan.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (13/6), menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Medco Energi Global Pte. Ltd (MEG) sebagai debitur dan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. (MCT) sebagai kreditur telah menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan.
Perjanjian kredit ini memiliki nilai sebesar AS$373.609.400 tanpa dikenakan bunga atas pinjaman dan perjanjian tersebut berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan MCT.
Baca Juga: Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
"Adapun pinjaman dari transaksi ini akan digunakan oleh MEG untuk melakukan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender atas Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 7,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd," ujar Siendy.
Pinjaman ini juga akan dipakai untuk pembayaran Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 6,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd.
Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
"Transaksi merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi hanya wajib dilaporkan kepada OJK karena dilakukan oleh MCT dan MEG yang dimiliki secara tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan," ungkap Siendy.
"Transaksi ini tidak memiliki dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," tutupnya.
Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh2025-06-14 01:22
Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar2025-06-14 01:20
Menu Makan Harian Prilly Latuconsina yang Bikin Sukses Turun BB 12 Kg2025-06-14 01:06
PKB Mulai Gelar Penjaringan Pilkada Serentak 2024, Cak Imin Sebut Ada Eddy Rahmayadi2025-06-14 01:01
Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?2025-06-14 00:50
Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%2025-06-14 00:48
Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar2025-06-14 00:05
Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar Lima, Ini Penyebab dan Risikonya2025-06-13 23:59
Pasar Kripto Terhantam Gejolak Geopolitik, Investor Kripto Diminta Tetap Tenang dan Rasional2025-06-13 23:38
Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah2025-06-13 23:29
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke2025-06-14 01:36
Harga Mobil Listrik Bisa Turun, Ini buktinya2025-06-14 01:32
PKB Mulai Gelar Penjaringan Pilkada Serentak 2024, Cak Imin Sebut Ada Eddy Rahmayadi2025-06-14 01:22
5 Bahan Aktif Skincare yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas2025-06-14 01:20
Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan2025-06-14 01:18
KPU Siapkan 600 Pemilih Setiap TPS Untuk Pilkada 20242025-06-14 01:12
FOTO: Wajah Baru Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta2025-06-14 01:10
Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut2025-06-14 01:01
Harga Minyak Global Meroket, Israel Dikabarkan Serang Iran2025-06-14 00:54
Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan2025-06-13 23:57