BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) buka suara tentang penyediaan alat kontrasepsiuntuk anak usia sekolah dan remaja yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terutama Pasal 103 ayat 4 menuai kegaduhan karena dianggap melegalkan hubungan seksual usia dini.
Hanya saja, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyebut penyediaan alat kontrasepsi ditujukan pada mereka yang sudah menikah. Kemudian dalam realitanya, ada kasus tertentu di mana anak usia remaja sudah menikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Selain itu, aturan BKKBN juga sudah sejalan dengan Kementerian Kesehatan bahwa alat kontrasepsi diberikan pada pasangan yang sudah menikah.
Alat kontrasepsi dibahas dalam pasal 103. Dalam pasal ini secara umum membahas mengenai edukasi kesehatan reproduksi di mana dalam ayat 2 dibahas detail edukasi antara lain, tentang sistem fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya juga tentang melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Kemudian alat kontrasepsi muncul pada ayat 4 yang berbunyi:
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining
b. pengobatan
c. rehabilitasi
d. konseling
e. penyediaan alat kontrasepsi
下一篇:Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga
相关文章:
- Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi
- Begini Tampilan Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah
- Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya
- Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast
- Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024
- Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini
- Pemprov DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi Kendalikan Polusi Udara di Ibu Kota
- 10 Taman Bunga Tercantik di Dunia
- PLN Sempat Padamkan 40 Gardu Listrik Akibat Banjir Melanda Jakarta dan Tangerang
- dr Lois Akui Kesalahan, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif
相关推荐:
- Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki
- 7 Minuman Terbaik di Pagi Hari untuk Bakar Lemak Perut
- Pencapaian Positif: Pendapatan Asuransi TUGU Mencapai Rp228 Miliar Pasca Penerapan PSAK 117
- Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?
- Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan
- 10 Rumah Tinggal di Cengkareng Hangus Terbakar, 65 Personel Damkar Dikerahkan
- Sinergi Jadi Kunci Transformasi Ekonomi di Tengah Ancaman Deindustrialisasi dan Minimnya Inovasi
- FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York
- Turis Minta Maaf Usai Coret
- Jangan Minum Teh dan Kopi di Waktu Ini, Bisa Bikin Berabe
- Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- Indra Bruggman Idap Autoimun, Berat Badan Sempat Menyusut Drastis
- Trump Dinilai Mengada
- Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
- 5 Posisi Bercinta Terbaik Kala Cuaca Panas, Bikin Nyaman Bareng Si Dia
- Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!
- Gak Cuma Bohong, Anies Baswedan Juga Gatot Alias Gagal Total!
- Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung
- Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
- Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli