您的当前位置:首页 > 焦点 > Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif 正文
时间:2025-05-27 02:00:07 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kek quickq充值页面
JAKARTA,quickq充值页面 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
Mencicipi Hidangan Mewah Berbahan Lokal yang Berkelanjutan2025-05-27 01:48
Hanya Ditunda, Syaiful Mujab Tegaskan Tidak Ada Jemaah Haji yang Keberangkatan Dibatalkan2025-05-27 01:27
Bukan Hal Tabu, Dunia Harus Lebih Ramah ke Perempuan Menstruasi2025-05-27 01:25
RI Bakal Lelang 60 WK Migas, Prabowo: Sederhanakan Regulasi!2025-05-27 01:24
Bukan di Kulkas, Simpan 6 Makanan Ini Cukup di Suhu Ruang2025-05-27 00:40
Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau2025-05-27 00:32
插画留学作品集如何准备?2025-05-27 00:14
景观设计热门留学院校有哪些?2025-05-27 00:04
FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!2025-05-26 23:36
BI Resmi Pangkas Suku Bunga Jadi 5,50%, Pasar Langsung Apresiasi2025-05-26 23:19
10 Tahun Berturut2025-05-27 01:47
Tim Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris di Tiga Tempat Berbeda2025-05-27 01:38
Walah! KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan RI, Sejumlah Nama Pejabat Dikantongi, Siapa Saja?2025-05-27 01:21
Dorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 20252025-05-27 01:10
Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak2025-05-27 00:58
INFOGRAFIS: Kaya Khasiat, Ini Jenis2025-05-27 00:28
12 Unit Pesawat Tempur Mirage 20002025-05-27 00:27
Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker2025-05-27 00:13
Hampir Setengah Penambahan Listrik Berada Jawa2025-05-26 23:38
Wajib Catat, 9 Manfaat Bawang Merah Mentah untuk Kesehatan2025-05-26 23:15