Jokowi Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo Cs yang Dapat Diskon Hakim MA
JAKARTA,quickq苹果手机版 DISWAY.ID --Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait vonis Ferdy Sambo Cs yang dapat diskon Mahkamah Agung (MA).
Jokowi menyebut, dirinya sangat menghormati keputusan Hakim MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo sebelumnya.
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," ujar Jokowi di Stadiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kekecewaan Aktivis Irma Hutabarat Terhadap Hukuman Ferdy Sambo, 'Tandai Saja 3 Hakim itu!'
Ferdy Sambo awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman seumur hidup.
Namun saat putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, Sambo divonis oleh ketua Hakim hukuman mati.
Pada akhirnya setelah melakukan berbagai kasasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat jawaban di MA.
Hakim MA secara kontroversi memberikan diskon pidana terhadap empat terpidana pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Kejagung Tak Berkutik Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Pidana, Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA
Ferdy Sambo yang divonis mati menjadi hukuman seumur hidup.
Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun disunat menjadi 10 tahun.
Ricky Rizal tadinya divonis 18 tahun penjara dipangkas menjadi 8 tahun.
Sedang Kuat Ma'ruf yang tadinya divonis 15 tahun didiskon menjadi 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Akan Terima Remisi: Jangan Ada Lagi Permainan
- 1
- 2
- »
下一篇:Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!
相关文章:
- VIDEO: Mengintip Jejak Rasulullah di Makkah
- 西澳大学景观设计排名及入学要求解析
- Pihak Inara Enggan Berkomentar Atas Pelaporan Virgoun
- Jelang Spin Off, BTN Syariah Dapat Kado Manis dari Euromoney
- Kongkalikong dengan Satpam, Maling Gasak Aset Perusahaan Kontraktor di Makasar Jakarta Timur
- 陶艺专业艺术留学有哪些院校?
- Dokter Ingatkan Risiko Penis Patah Usai Bercinta, Ini Gejalanya
- 建筑学出国读研好吗?看就业前景就知道
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik
- Ini Gejala Alergi Susu Sapi pada Anak yang Wajib Diwaspadai