您的当前位置:首页 > 休闲 > Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara 正文
时间:2025-06-13 15:44:18 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan ki quickq官网下载地址安卓
JAKARTA,quickq官网下载地址安卓 DISWAY.ID--Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan kini telah bebas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan kasus pria nama aslinya Akbar tersebut sudah diselesaikan dengan restorative justice.
"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," katanya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Sejumlah Komandan TNI di Papua Dimutasi, Ada Apa?
Diungkapkannya, pelapor telah mencabut laporannya. Dimana, pelapor merupakan teman Ajudan Pribadi.
Disebutkannya, Akbar akan bertanggungjawab mengganti kerugian pelapor. Alhasil, kasus pun dihentikan.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," terangnya.
Diketahui, Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan membenarkannya pemilik akun intagram @ajudan_pribadi diamankan.
BACA JUGA:Cak Imin Sambangi SBY dan AHY, Demokrat: Halal Bihalal dan Bahas Isu Kebangsaan
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Disebutkannya, Akbar diamankan lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Dijelaskan, pemilik Instagram dengan 1 juta followers itu diamankan di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Kami amankan di Makasar," ucapnya.
Namun, hingga kini pihaknya belum menjelaskan banyak. Lantaran Akbar masih diperiksa intensif.
BACA JUGA:Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan
Dirinya hanya menuturkan kalau Ajudan Pribadi ditangkap atas laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.
"Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya, red) penipuan dan penggelapan, (Pasal, red) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugain lebih kurang Rp1,3 miliar," ucapnya.
Duh! IHSG pada Perdagangan Hari Ini Dibuka Lesu ke Level 7.1762025-06-13 15:40
Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!2025-06-13 15:38
Jelang Pilkada 2024, Nasdem Berikan 6 Surat Rekomendasi untuk Kader Terbaiknya2025-06-13 15:07
Cek Keamanan Pangan di 12 Pasar Tradisional, Pastikan Bebas Boraks dan Formalin2025-06-13 14:44
Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?2025-06-13 14:19
Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh2025-06-13 14:11
Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada2025-06-13 14:00
Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara2025-06-13 13:38
Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah2025-06-13 13:19
Terhubung ke Internet, Menteri Meutya Hafid Sapa Pelajar di Daerah 3T via BAKTI AKSI2025-06-13 13:12
Menkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?2025-06-13 15:42
Angka Pengangguran Gen2025-06-13 15:17
Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 20212025-06-13 15:04
Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 20242025-06-13 14:59
Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi2025-06-13 14:34
Polisi Berhasil Tangkap Penjambret Kalung Emas yang Viral di Medsos2025-06-13 14:27
Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart2025-06-13 14:21
TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....2025-06-13 14:03
PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!2025-06-13 13:51
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya2025-06-13 13:21