您的当前位置:首页 > 百科 > Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq 正文
时间:2025-06-13 19:36:10 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Suj quickq
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara2025-06-13 19:31
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 2 Bandara Telah Dibuka dan 5 Bandara Masih Ditutup2025-06-13 19:21
Airlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECD2025-06-13 18:56
5 Kebiasaan Jalan Kaki yang Salah, Salah Satunya Jalan Bareng Pacar2025-06-13 18:42
DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif2025-06-13 18:41
Pertalite Dihapus, Luhut Ungkap BBM Penggantinya di SPBU2025-06-13 18:36
Cara ke Lembang dari Jakarta Naik Angkutan Umum2025-06-13 18:26
Zumi Zola Bakal Beri Kesaksian pada Rabu2025-06-13 18:15
Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia2025-06-13 18:08
3 Ikan Ini Mengandung Kalsium Tinggi, Cocok Dimakan Jelang Lansia2025-06-13 17:35
PLN IP Sabet Sejumlah Penghargaan pada Top CSR Awards 20252025-06-13 19:24
Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA2025-06-13 19:17
10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!2025-06-13 19:04
Cara ke Lembang dari Jakarta Naik Angkutan Umum2025-06-13 18:32
Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta2025-06-13 18:18
VIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor Dunia2025-06-13 17:23
Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar2025-06-13 17:02
Lowongan Penghulu 3.641 Orang, Kemenpan RB Setujui untuk CASN 20242025-06-13 17:00
2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi2025-06-13 16:57
Viral Kamar Kos Penuh Sampah di Bekasi, Apa Itu Hoarding Disorder?2025-06-13 16:56