您的当前位置:首页 > 休闲 > Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-14 02:18:22 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman quickq官方app
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang2025-06-14 01:50
FOTO: Tommy Hilfiger Pamerkan Koleksi Teranyar di NYFW2025-06-14 01:47
Orang Jepang Lakukan Olahraga 5 Menit Ini agar Panjang Umur2025-06-14 01:44
7 Calon Berebut Kursi Rektor di Pilrek UI 2024, Didominasi Para Dekan2025-06-14 01:43
Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat2025-06-14 01:29
5 Makanan yang Mengandung Kolagen Terbesar, Apa Saja?2025-06-14 01:28
Semua Hitung Cepat Tempatkan Basuki2025-06-14 01:26
Catat, Ini Manfaat dan Efek Samping Tak Terduga Makan Semangka2025-06-14 01:18
BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora2025-06-13 23:50
MTQ Nasional XXX 2024 Siap Digelar di Samarinda, Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi2025-06-13 23:43
Antam Siapkan Investasi Rp 7 T Garap Ekosistem EV Battery hingga Bangun Fasilitas Logam Mulia2025-06-14 01:27
Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru2025-06-14 01:23
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Perkaya Diri Senilai Rp34 Miliar2025-06-14 01:21
Periksa Bos PT HA, Jubir KPK ungkap 'Soal Pertemuan2025-06-14 01:19
Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta2025-06-14 01:18
15 Link Download E2025-06-14 01:09
Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?2025-06-14 00:58
Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar2025-06-14 00:51
Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Disebut Pelanggan Korban2025-06-14 00:37
MTQ Nasional XXX 2024 Siap Digelar di Samarinda, Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi2025-06-14 00:24