您的当前位置:首页 > 综合 > Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi 正文
时间:2025-05-26 21:09:48 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Ne quickq最新官网ios
JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin saat dihubungi media, Jumat, 10 Maret 2023.
"Kami (KPU) telah menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat," ujar Muhammad Afifuddin.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
"Selain itu KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, pihak KPU tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," imbuhnya.
BACA JUGA:Selain Siapkan Memori Banding Penundaan Pemilu ke PT, KPU Juga Buat Kontra Memori PK
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima akta pernyataan banding dari PN Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa KPU serius dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA).
"Kami telah menerima Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023," kata mantan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Ke PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Dia menyebutkan bahwa KPU telah menerima akta permohonan banding sebagai bukti KPU telah resmi ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," jelas Andi.
"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tambahnya.
Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara2025-05-26 20:54
Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia2025-05-26 20:47
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok2025-05-26 20:18
7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak2025-05-26 20:15
Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA2025-05-26 20:10
Prabowo: APBN 2025 Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan2025-05-26 19:37
Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang2025-05-26 19:27
Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya2025-05-26 19:08
Lapis Kukus Pahlawan Luncurkan Bolu Gulung Signature Choco Cheese2025-05-26 18:45
Jepang Bakal 'Istimewakan' Stasiun Pengisian Mobil Listrik Tesla2025-05-26 18:38
UNICEF: 2024 Salah Satu Tahun Terburuk dalam Sejarah bagi Anak2025-05-26 20:41
PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara2025-05-26 20:32
BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa2025-05-26 20:26
Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat2025-05-26 20:17
Jangan Pakai Alat Masak Plastik Berwarna Hitam, Ini Bahayanya2025-05-26 20:15
Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya2025-05-26 19:49
Palak Sopir Truk di Tanjung Priok, Dua Pria Diamankan Polisi2025-05-26 19:46
Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya2025-05-26 19:21
Lebih dari Investasi, Arsjad Rasjid Berharap Kerja Sama Indonesia2025-05-26 19:09
Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia2025-05-26 18:59