Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

时尚 2025-06-14 12:48:18 167

JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. 

"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.

Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.

"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.

BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya

"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.

Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.

"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-ai.com/news/14d599525.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kapolda Aceh

Dua Pencuri di Kembangan Terrekam CCTV Saat Petang, Salah Satunya Pakai Jaket Ojol

Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun

Harga Minyak Dunia Stagnan, Investor Soroti Tuntutan Ukraina Soal Minyak Rusia

Mayapada Hospital Sedia Layanan PCMA bagi Atlet Jelang Olimpiade 2024

Puisi Couture Untuk Paris Karya Stephane Rolland

友情链接