时间:2025-06-14 01:47:35 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mem quickq电脑版下载
JAKARTA,quickq电脑版下载 DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
Meningkat Tiga Kali Lipat, Fortinet Ungkap Strategi Tangkal Ancaman Siber Berbasis AI di Indonesia2025-06-14 01:39
FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo2025-06-14 01:36
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia2025-06-14 01:33
Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?2025-06-14 01:28
Timur Tengah Panas, Harga Emas Tembus Tertinggi Sepekan Ini!2025-06-14 00:29
Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya2025-06-14 00:18
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-06-13 23:52
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah2025-06-13 23:23
Laporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum Dicabut2025-06-13 23:16
Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen2025-06-13 23:06
Antam Siapkan Investasi Rp 7 T Garap Ekosistem EV Battery hingga Bangun Fasilitas Logam Mulia2025-06-14 01:28
Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!2025-06-14 01:04
Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual2025-06-14 00:53
30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris2025-06-14 00:36
Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya2025-06-14 00:14
Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat2025-06-14 00:08
8 Cara Berhenti Merokok Ampuh2025-06-13 23:51
Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan2025-06-13 23:46
Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar2025-06-13 23:36
Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI2025-06-13 23:31