Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang, menuntut hukuman mati terhadap Doni, terdakwa kasus peredaran sabu. Doni merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang, yang ditankap BNN karena menjadi bandar sabu .
Tuntutan hukuman mati ini disampaikan JPU, Indah Kumala Dewi, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Siapkah Istri Cantik El Chapo Bongkar Kerajaan Narkoba Suaminya?
Doni bersama empat terdakwa lainnya dituntut pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan JPU. Majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban menyetujuinya dan menunda sidang dua minggu ke depan. "Sidang kita tunda Kamis (18/3/2021) mendatang," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan vonis maksimal pidana mati tersebut. "Terdakwa merupakan jaringan narkoba lintas negara , dan terbukti dari fakta persidangan," katanya.
Kemudian, barang bukti yang diamankan dari kelimanya cukup banyak. Berupa 21 ribu pil ekstasi dan 4 kg sabu . Khusus terdakwa Doni, ada pertimbangan lain dimana yang bersangkutan sebelumnya merupakan tokoh masyarakat. "Terdakwa Doni statusnya waktu itu anggota DPRD Kota Palembang , seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
下一篇:KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
相关文章:
- Rekonstruksi di Duren Tiga, Bharada E Todongkan Pistol, Brigadir J Berlutut Memohon Tak Ditembak
- Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
- Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun
- ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta
- Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta
- Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
- Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono
- Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta
- Inggris Jatuhkan Sanksi Luas Terhadap Rusia: Sektor Militer, Energi, dan Keuangan Akan Dibuat Rontok
- Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman
相关推荐:
- Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
- Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat
- Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa
- Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat
- Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
- Hasto: Megawati Berikan Dukungan Spiritual untuk Pramono
- Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus
- Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret
- Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
- ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
- Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri
- Anies Baswedan Berkaca
- Kebakaran SMAN 6 Jakarta, 1 Satpam Meninggal Dunia
- Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas
- Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan
- Diduga Depresi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Tiduran di Rel Green Garden Jakbar
- Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran
- 3 Sanksi Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Polisi Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
- Pedagang Mainan Pasar Gembrong Menjerit Saat Musim Libur Kenaikan Kelas