时间:2025-05-27 21:07:29 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Neg quickq软件
Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil paksa Ibnu Baskoro saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila kembali mangkir dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ibnu Baskoro yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tiga kali mangkir untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. "Kami minta dihadirkan secara paksa," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut dia, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan alasan Ibnu Baskoro yang telah tiga mangkir dalam persidangan tersebut. "Apa mungkin Ibnu menyembunyikan sesuatu sehingga tidak hadir. Dia kan sudah melapor jadi harus bertanggung jawab atas laporannya itu. Kalau tidak hadir kami bertanya-tanya ada misteri apa? Itu yang ingin kami gali," ucap Trimoelja.
Sementara itu, JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang Ahok, Selasa. "Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata Trimoelja.
Sidang kedelepan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepoliian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Sedangkan arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih dibuka baik jalur umun maupun jalur Bus Transjakarta.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!2025-05-27 21:04
艺术专业申请条件及留学费用介绍2025-05-27 20:50
申请服装设计留学条件有哪些?2025-05-27 20:21
Polisi Stop Kasus Politik Uang Caleg Gerindra karena. . .2025-05-27 20:07
Tekan Jumlah Anak Putus Sekolah dengan Program Satu Seragam Sejuta Harapan2025-05-27 19:33
加拿大有室内设计的大学你选择哪所?2025-05-27 19:32
Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah2025-05-27 19:19
DPR Akan Sampaikan Pandangan Soal Amnesti Baiq Nuril2025-05-27 18:45
Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka Lakukan Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Libur Natal dan Tahun Baru2025-05-27 18:43
Polisi Stop Kasus Politik Uang Caleg Gerindra karena. . .2025-05-27 18:39
FOTO: Ribuan Warga Kepulauan Canary Unjuk Rasa Menentang Overtourism2025-05-27 20:58
墨尔本大学建筑学专业解析2025-05-27 20:52
Wamen Pertanian Sudaryono: Presiden Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita!2025-05-27 20:34
视觉传达设计出国留学院校推荐2025-05-27 20:14
Marzuki Bakal Polisikan yang Sebut Namanya di Persidangan2025-05-27 19:59
Ini 3 Kelompok yang Berkesempatan Ikut Seleksi UTBK SNBT 2025 secara gratis, Siapa Saja?2025-05-27 18:55
Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal Ini2025-05-27 18:41
日本留学艺术专业申请攻略!2025-05-27 18:38
Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa2025-05-27 18:37
Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Industri Keramik Nasional Butuh Transformasi2025-05-27 18:27