Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
SuaraJakarta.id - Sebanyak 24 personel kepolisian dicopot jabatannya dan dimutasi. Hal ini imbas dari ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pencopotan dan pemutasian itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022.
Kabar Kapolri copot dan mutasi 24 personel dikonfirmasi Kadid Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengungkapkan,quickq好用不好用 puluhan personel itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Baca Juga:Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Polri yang Terseret Kasus Brigadir J, Dua di Antaranya dari Bareskrim
"(Semua dimutasi) ke Yanma Polri," kata Dedi, dikutip dari Antara, Selasa (23/8/2022).
Mutasi 24 personel tersebut, lanjut Dedi, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap personel Polri, yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Dedi.
Para personel Polri yang dimutasi itu terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Lalu, empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).
Baca Juga:24 Polisi Dimutasi Karena Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Nama dan Jabatannya
"Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram," kata Dedi.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).
Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.
"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP," kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
相关文章:
- Gencar Promosi Sufor Bikin Angka Menyusui di Indonesia Turun
- Dolar AS Melemah, Rupiah Masih akan Perkasa Ditopang Hilirisasi dan Investasi Naik Tajam
- RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- Pemprov DKI Kaji Lagi Penerapan Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
- Soal Jakarta Dapat Predikat Kota Terburuk yang Jawab Bukan Anies
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'
- Pemprov DKI Kaji Lagi Penerapan Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
- Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis
- Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF
相关推荐:
- IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes
- Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- Kemendagri Latih 80 Ribu Aparatur Desa Secara Tatap Maya
- Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
- Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
- Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
- Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
- Nestapa Ortu Santri yang Tewas Dikeroyok Senior di Tangerang: di Mana Rasa Kasihannya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan
- Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi
- Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda
- Mumpung Yen Anjlok, Ini Kota
- Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib
- Skrining Dexa Medica Ungkap 73% Peserta Berisiko Sakit Kronis
- Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid