您的当前位置:首页 > 焦点 > Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar 正文
时间:2025-06-14 01:36:00 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat quickq 官网下载
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq 官网下载 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi2025-06-14 01:29
Gaya Putri Brunei Ameerah Jadi Sorotan, Pakai Jam Mewah Rp1,7 M2025-06-14 00:57
Beredar Pesan WA Petugas yang Lihat Korban Bunuh Diri di PIM Lagi Sakaratul Maut2025-06-14 00:48
Kapuspen Ungkap Sanksi Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Anggota KKB Papua2025-06-14 00:36
Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 112025-06-14 00:33
Jakarta Jadi Kota Destinasi Wisata Paling Stressful di Dunia2025-06-14 00:27
Gagal Lolos Program Prakerja Gelombang 63, Apa Penyebabnya?2025-06-14 00:07
'Anakku Tak Mau Ditinggal Berdua Cuma dengan Bapaknya'2025-06-13 23:40
DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?2025-06-13 23:18
Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual, Apa yang Paling Dibutuhkan?2025-06-13 23:03
Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek Berdatangan ke RSUD Karawang2025-06-14 01:17
Butuh Duit Rp571 Triliun, Anies Mau Cari Darimana?2025-06-14 00:53
Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi2025-06-14 00:52
Catat, Ini 8 Sayuran untuk Mengecilkan Perut Buncit2025-06-14 00:37
Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi2025-06-14 00:30
Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat2025-06-14 00:23
VIDEO: Melihat Al Safwah Tower, Pusat Oleh2025-06-13 23:58
Bahlil Ungkap GAG Dulu Dikuasai Asing, Kini Dikelola Antam2025-06-13 23:47
KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku2025-06-13 23:20
Indonesia Masuk Daftar Negara Pembelanja Terbesar saat Berlibur2025-06-13 23:00