时间:2025-06-13 15:25:17 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembal quickq苹果版下载方式
Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satunya Rocky Marbun, saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri dan eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kesempatan itu, Rocky sempat menjelaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sebuah perusahaan tidak bisa dipidana. Ini disampaikan Rocky kala menjawab pertanyaan dari Bachtiar.
"Saya dikatakan telah melakukan pelanggaran SOP perusahaan, apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar kepada Rocky, Selasa (30/11/2021).
"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Rocky yang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila itu.
Bachtiar kemudian juga membuat pertanyaan ilustrasi, perihal kerugian perusahaan yang timbul saat dia tak lagi menjadi pimpinan sebuah perusahaan. Lantas, kata Bachtiar, apakah dirinya bisa disalahkan atas kerugian tersebut.
"Saya buat ilustrasi lain, saya menjabat hingga juni 2014 dimana saat saya pensiun itu ada reksadana, saham yang posisinya saat itu masih untung, masih potential game. Nah kemudian, saya pensiun, saya sudah buat pertanggungjawaban, saya sudah dinyatakan equit the charge," papar Bachtiar.
"Lima tahun kemudian reksadana atau saham tersebut turun, yang mengakibatkan, katanya itu menyebabkan suatu kerugian negara, nah apakah saya masih bisa dituntut secara pidana atas turunnya saham tersebut?," imbuhnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Ruang Isolasi Cuma Tersedia Segini Nih...2025-06-13 15:09
Masuk Bursa Cawagub Jateng Usai Elektabilitas Melesat di Survei, Witjaksono: Alhamdulillah2025-06-13 14:14
Masuk Bursa Cawagub Jateng Usai Elektabilitas Melesat di Survei, Witjaksono: Alhamdulillah2025-06-13 13:49
Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital2025-06-13 13:40
Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh2025-06-13 13:35
KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL2025-06-13 13:28
KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid2025-06-13 13:20
5 Minuman Ini Bantu Bakar Lemak Jika Diminum Sebelum Tidur2025-06-13 13:12
Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei2025-06-13 13:09
Wisatawan Kecewa 'Penis' Raksasa Cerne Abbas Tertutup Rumput2025-06-13 13:02
Golkar Pilih Ridwan Kamil Maju Gubernur Jawa Barat 2024, Duet Jusuf Hamka2025-06-13 15:19
KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan2025-06-13 15:17
Demokrat Keluarkan Rekomendasi Bacalon Kepala Daerah, Salah Satunya Riza2025-06-13 15:08
Luhut Berikan Salam Perpisahan ke Jokowi: Selamat Jalan Pak, Bapak Akan Jadi Kenangan RI2025-06-13 15:02
BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora2025-06-13 14:57
Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?2025-06-13 14:11
Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...2025-06-13 13:54
Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik2025-06-13 13:50
Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'2025-06-13 13:01
Mau Sewa Helikopter buat Hindari Macet Jakarta, Berapa Biayanya?2025-06-13 12:48