您的当前位置:首页 > 焦点 > Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget' 正文
时间:2025-06-14 02:10:10 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Sy quickq加速器免费下载
KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya2025-06-14 01:54
Ramai Isu Reshuffle Kabinet, Raja Juli: Masih Normal Kok!2025-06-14 01:48
3 Tips Panjang Umur Menurut Islam, Terapkan dalam Keseharian2025-06-14 01:40
Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag2025-06-14 01:26
Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 20242025-06-14 01:15
Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang2025-06-13 23:56
Studi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini2025-06-13 23:55
Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China2025-06-13 23:46
Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia2025-06-13 23:43
Jokowi Bagi2025-06-13 23:38
Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian2025-06-14 01:58
Maskapai AS Sediakan Penerbangan Kelas Satu Spesial untuk Anjing2025-06-14 01:56
Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti2025-06-14 01:49
Bahaya yang Mengintai di Balik Vampire Facial2025-06-14 01:47
Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah2025-06-14 00:56
Ini Kata Jokowi Soal Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan2025-06-14 00:34
FOTO: RS di Barcelona Rekrut Anjing untuk Semangati Pasien2025-06-14 00:30
Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Prabowo2025-06-13 23:54
Prabowo dan Trump Bicara Lewat Telepon, Airlangga Bocorkan Isinya!2025-06-13 23:49
6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya2025-06-13 23:33