Muntah Tak Disengaja, Puasa Batal atau Tidak?
Masih banyak orang bertanya-tanya soal hukum muntah tidak disengaja saat puasa. Lantas, jika muntah tidak disengaja, apakah membatalkan puasa?
Umat Islam di seluruh dunia kini tengah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh. Puasa mengharuskan seorang Muslim menahan diri dari rasa lapar, haus, dan hawa nafsu sejak matahari terbit hingga tenggelam.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, jika muntah tidak disengaja, apakah membatalkan puasa?
Mengutip NU Online, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i. Dijelaskan bahwa muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, puasa tidak akan batal bagi orang-orang yang tiba-tiba merasa mual lalu muntah.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qada [puasa]. Tetapi, siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada [puasa]."
Lihat Juga :![]() |
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa orang yang tak sengaja muntah bisa melanjutkan puasanya.
Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang merasa mual dan tak sampai muntah. Pasalnya, cairan sisa makanan berhenti di pangkal tenggorokan dan tidak membuat puasa batal.
Demikian penjelasan mengenai jika muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa atau tidak.
(asr/asr)相关推荐
- Gerhana Matahari Total, Apa Maknanya buat Umat Islam?
- RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru
- Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S
- 7 Fakta Menarik Tentang Ketupat: Sudah Ada Sejak Abad 15
- Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa
- Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor
- 电影艺术留学多少钱?各国留学费用一览
- Hattrick Pelemahan KPK: dari Gelapnya Kasus Novel hingga Revisi UU KPK