Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G
Kuasa Hukum Galumbang Menak Simanjuntak (Terdakwa Kasus BTS 4G) Maqdir Ismail mendorong adanya pengkajian ulang penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dirinya mengatakan, harus ada kajian mendalam dalam penggunaan hukum pidana khususnya terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang diselesaikan atau masih belum selesai.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, maka penanganan hukumnya tidak mengedepankan proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara, tetapi diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata.
Baca Juga: Tuntaskan Program BTS 4G BAKTI di Daerah 3T, Kemenkominfo Bentuk Satgas
“Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/10/2023)
Ia menambahkan, dengan menggunakan hukum pidana sebagai alat pemberantasan korupsi, maka bisa berimplikasi negatif terhadap parapelaku usaha dan perekonomian nasional. Selain itu, hukum pidana juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.
Maqdir menyampaikan, hal ini terkait dengan bagaimana proses penanganan kasus korupsi dari BTS 4G. Ia menyampaikan bahwa fakta-fakta persidangan telah mengungkapkan bahwa sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif, sebagian sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya. Penentuan cut-off date31 Maret 2022 juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pekerjaan penyelesaian pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100%. Namun hal ini seperti tak menjadi perhatian dalam penanganan kasus BTS 4G.
“Pandangan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah pandangan yang keliru dan menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta. Begitu juga dengan audit BPKP yang membatasi perhitungan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan peristiwa yang terjadi setelah periode tersebut, termasuk adanya perpanjangan kontrak dan pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana. Jadi, keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total losskarena proyek masih berajalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” papar Maqdir.
Baca Juga: Soal Pencawapresan Anak Jokowi, PDIP: Nepotisme Terlahir Kembali
Maqdir Ismail menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum administrasi dan perdata. Tujuannya agar proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tetap dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang panjang dan rumit.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
专升本,我拿下伦艺/爱丁堡等6张名校offer,还有拉夫堡的双专业录取!
Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO
Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID
Kereta Tertahan Gara
Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja
- Audi Sudah Pakai AI untuk Efesiensi
- 1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api
- Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
- Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
- 考美国音乐学院研究生条件是什么?
- Tiga Tewas Didor Oknum Polisi, Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Tak Terhormat
- Tiga Tewas Didor Oknum Polisi, Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Tak Terhormat
- ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
-
Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
Daftar Isi 1. Menumbuhkan rasa keberhargaan diri anak ...[详细]
-
Uni Eropa Beri Lampu Hijau Soal Pencabutan Sanksi Ekonomi Suriah
Warta Ekonomi, Jakarta - Uni Eropa memberikan sinyal bahwa pihaknya akan mencapai kesepakatan untuk ...[详细]
-
Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
Warta Ekonomi, Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan d ...[详细]
-
4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
SuaraJakarta.id - Empat dari enam jenazah korban kebakaran ruko indekos di Tambora, Jakarta Barat, b ...[详细]
-
Mitra Utama Investasi, RI Sampaikan Berbagai Potensi Kerja Sama Strategis ke Prancis
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ekon ...[详细]
-
1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api
SuaraJakarta.id - Satu orang turut menjadi korban dalam kebakaran di Jalan Jembatan Item, Tambora, J ...[详细]
-
Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pertemuan dirinya ...[详细]
-
Formula E Telan Dana Rp4,8 T, Wakilnya Anies Lantang Membantah, Malah Nantang PDIP Beberkan Bukti
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah ajang balap mobil li ...[详细]
-
PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara
PDIP UngkapMobil Listrik Gak Jelas Targetnya,Heru Budi Angkat BicaraJAKARTA, DISWAY.ID- Penjabat Gub ...[详细]
-
Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
SuaraJakarta.id - Bangunan tua di Jalan Rawa Sawah II Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, ambruk hingg ...[详细]
Pesta Crazy Rich, Istri Mukesh Ambani Pakai Kalung Zamrud Rp950 Miliar
Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis
- Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan
- Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
- Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran
- Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
- Sandiaga Uno Berpotensi Maju Cawapres KIB Usai Dirumorkan Gabung PPP
- 5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata
- Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS