您的当前位置:首页 > 焦点 > Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial 正文
时间:2025-06-13 15:40:00 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban mani quickq安卓官方下载入口
JAKARTA,quickq安卓官方下载入口 DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy.
"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, Mario yang membuat kliennya berada di TKP saat kejadian penganiayaan itu.
BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora
"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kliennya menjalani home schooling usai mengundurkan diri dari sekolahnya.
"Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG pada waktu itu statusnya masih saksi, setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Youtuber asal Korea Selatan Mualaf dan Mau Nikahi Putri Bupati Irna, Kapan Sunat? Jawabnya Ternyata..
Namun usai ditahan, kliennya tidak pernah menerima pendidikan hingga saat ini.
"Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.
Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?2025-06-13 15:36
Bukan Cuma Enak, 5 Jus Ini Juga Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas2025-06-13 15:26
Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini2025-06-13 15:21
VIDEO: ARMY Ramaikan Photobooth Sambil Belanja Merch Eksklusif BTS2025-06-13 14:34
Senioritas Diduga Menjadi Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas2025-06-13 14:28
Presiden Prabowo Serukan Israel untuk Akui Negara Palestina2025-06-13 14:23
Heru Budi Mau Bongkar Warisan Anies Baswedan di Balai Kota, Begini Rencana Strateginya2025-06-13 14:05
FOTO: Warna2025-06-13 14:05
Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo2025-06-13 13:40
12 Alasan Kenapa Haid Tidak Teratur, Perempuan Wajib Tahu2025-06-13 13:11
Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?2025-06-13 15:38
Prabowo Protes Kadin Hanya Beri 2 Menit Bahas Ekonomi2025-06-13 15:24
Tiket Pendakian Gunung Fuji Bisa Dibeli Secara Online Mulai 20 Mei2025-06-13 15:18
Biar Enggak Gampang Loyo, Ini 7 Makanan Terbaik untuk Usia 302025-06-13 15:08
RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW2025-06-13 14:46
Tiket Pendakian Gunung Fuji Bisa Dibeli Secara Online Mulai 20 Mei2025-06-13 14:36
Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm2025-06-13 14:00
Putri Candrawathi Ditahan, Pakar: Ini Objektif2025-06-13 13:55
Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi2025-06-13 13:40
Megawati Singgung Netralitas TNI2025-06-13 13:39