Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra
Kejaksaan Tinggi DKI telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, setelah menerima penyerahannya dari Bareskrim Polri. Kini, Djoko Tjandra resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2020) malam.
"Mulai malam ini secara resmi telah dilaksanakan eksekusi oleh JPU maka mulai malan ini Djoko Tjandra menjadi narapidana di lapas dan menjadi warga binaan lapas," kata Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Saut Poltak Silitonga di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Dia mengungkapkan, penempatan itu dilakukan guna memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Harusnya Jadi Momentum Berbenah Hukum
"Kami juga melihat protokol kesehatan yang bersangkutan, jadi itu alasan ditempatkan di sini," katanya.
Kabareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan Djoko Tjandra akan berkaitan dengan kasus yang terjadi belakangan ini. Misalnya, bagaimana cara terdakwa bebas keluar masuk negara, ssurat jalan hingga beberapa kasus terkait lainnya.
"Yang bersangkutan setelah ini akan ditematkan di rutan salemba cabang Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan dengan kasus yang terkait dengan surat jalan dan kepentingan adanya aliran dana," katanya.
Baca Juga: Hati-Hati, Trik Hukum Djoko Tjandra Kudu Diwaspadai
Dia berjanji kepolisian akan menjalankan pemeriksaan secara terbuka dan transparan sehingga publik bisa mengikuti segala perkembangan yang ada. Ia menambahkan, kepolisian juga ingin agar proses pemeriksaan cepat selesai dilakukan sehingga semua kasus yang berkenaan dengan Djoko Tjandra bisa segera disampaikan ke publik.
Dia mengatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan tes cepat dan tes usap Covid-19 terhadap terdakwa yang sempat buron sejak 2009 lalu. Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan lain juga dilakukan terkait dengan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan pemeriksaan.
"Penempatan di sini sifatnya sementara dan setelah selesai akan diserahkan ke rutan salemba dan akan ditempatkan di ruang sesuai," katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menyerahkan terdakwa buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke kejaksaan. Penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum bahwa tersangka hanya bisa ditahan kepolisian 1X24 jam usai penangkapan.
Penyerahan setelah Djoko Tjandra dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Bandara Halim Perdanakusumah. Dia telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.
Listyo menyatakan penangkapan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessieBank Bali itu elibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp940 miliar dan buron sejak 2009 lalu.
下一篇:Rujak dan Asinan Masuk Daftar 10 Salad Buah Terbaik di Dunia
相关文章:
- Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Sempat Verifikasi Faktual 42 Nama Kreditur
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- Wejangan Megawati ke Ganjar: Awas Lho ya Kalau Pikiranmu Kontinen, Lebih Baik Berhenti!
- Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- Polisi Angkat Bicara Terkait Pembubaran Simpatisan FPI: Kegiatannya Tidak Dilarang, yang Dilarang...
- Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
相关推荐:
- 80 Persen Masyarakat Indonesia Paling Semangat untuk Divaksin
- Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang
- Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum
- Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Relawan Anies Baswedan Perkenalkan Rumah Harmoni, Ini Filosofinya
- Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Senpi Ilegal
- 亚利桑那州立大学排名情况如何?
- Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama
- 纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情
- 42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
- Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
- RI Dukung Penguatan Kerja Sama ASEAN
- Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Diselidiki Bareskrim, Denny Indrayana Segera Dipanggil?
- 国外留学影视需要做哪些准备?
- Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia