Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
Baca Juga: Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, asal...
Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.
Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
下一篇:Terbongkar! Jaringan Sabu Malaysia Nyaris Edarkan 3 Kilogram Narkoba di Jakarta dan Lombok
相关文章:
- KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua
- FOTO: Melepas Biksu Jalani Thudong ke Borobudur dalam Hening
- Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- 每一张威尼斯面具背后,都拥有一个独特的灵魂
- 交互设计留学院校推荐
- Kemnaker Ungkap 7 Alasan Penyebab Angka PHK Meningkat, Apa Saja?
- 香港大学景观设计作品集要求有哪些?
- KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
- Sandiaga Uno Ungkap Akan Umumkan Kepindahannya ke PPP Pada Waktu yang Tepat
- Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP