KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"IMR diperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan dari 26 November 2019 sampai 25 Desember 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Polemik GBT, Ketua KONI Jatim Bela Khofifah
Terkait perpanjangan penahanan itu, Imam pada Kamis ini telah mendatangi gedung KPK. Usai keluar dari gedung KPK, Imam mengharapkan agar Indonesia bisa sukses dalam ajang SEA Games 2019 di Filipina.
"Doakan ya nanti Indonesia menyongsong SEA Games 2019 di Filipina, semoga berhasil ya," kata dia.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
相关推荐
- 208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan
- 世界最出名的美术学院,你知道几所?
- 制作ui设计作品集,这三点你需要了解!
- Turis di Thailand Ditangkap Gegara Kasih Bintang 1 ke Restoran
- Penambahan Pelaku dan Korban Serial Killer Bekasi
- 日本动漫设计大学,你最想选哪所?
- 日本设计学院留学入学条件及费用情况
- Ucapan Doa untuk Orang yang Akan Berangkat Haji