Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

探索 2025-06-16 08:40:16 255

JAKARTA,quickq加速器软件 DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

Yang mana dalam surat tersebut, penggunaan tanda pengenal jadi suatu keharusan di hari kerja, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas di luar kantor.

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

Meski demikian, penggunaan tanda pengenal sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru.

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

BACA JUGA:Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

Sebab, kebijakan ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2015.

Peraturan ini mencakup setidaknya lima pasal utama yang menekankan penggunaan tanda pengenal sebagai identitas resmi pegawai.

Ada sejumlah poin penting mengenai desain tanda pengenal, di antaranya:

  • Lambang Kemendikbud: Sesuai ketentuan Tata Naskah Dinas Nomor 0398/M/1977
  • Ukuran: Tinggi 8,4 cm dan lebar 5,5 cm
  • Identitas Pegawai: Wajib cantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan memakai font Times New Roman

BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Program '7 Kebiasaan Baik'

Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024

Dalam isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 sendiri, Kemendikdasmen telah memberikan sedikit panduan lebih spesifik mengenai kewajiban tentang pakaian kerja pegawai, di antaranya:

1. Pakaian Hari Senin

Seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian putih dengan bawahan gelap lengkap tanda pengenal

2. Pakaian Hari Selasa-Jumat

Seluruh pegawai diperbolehkan untuk mengenakan pakaian bebas rapi, namun tetap wajib dilengkapi dengan tanda pengenal.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Insentif Bagi Semua Guru, Wamendikdasmen: Skemanya Sedang Dikaji

3. Mengenakan Pakaian Formal sesuai Undangan

Pegawai berkewajiban untuk mengenakan tanda pengenal, baik di dalam kantor, ketika bertugas di lapangan atau saat menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.

4. Tanda Pengenal Jadi Simbol Profesionalisme dan Disiplin

Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-ai.com/html/08b599537.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

DPR RI Umumkan Susunan Pimpinan AKD, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak

Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi

Makan Nasi Putih Panas Bikin Gula Darah Melonjak, Benarkah?

Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja

Pasar Saham Membara, Bursa Asia Dibayangi Ketegangan Israel

Studi Temukan Durasi Olahraga yang Baik untuk Cegah Hipertensi

3 Alasan Kenapa Kamu Ditolak Saat Bikin Paspor

Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus

友情链接