您的当前位置:首页 > 时尚 > KPK Konfirmasi Pembekuan PT DGI di Pasar Saham 正文
时间:2025-05-27 04:28:52 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menyatakan penjualan saham PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah berubah quickq加速器官方
KPK menyatakan penjualan saham PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dihentikan sementara.
"Sudah dihentikan sementara penjualan sahamnya sejak kemarin," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (21/7/2017). Untuk diketahui, PT DGI ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
"Penghentian penjualan saham sementara itu adalah kewenangan BEI, bukan atas permintaan KPK," tambah Agus.?
Namun Agus tidak menjelaskan lebih lanjut dampak dari penghentian sementara saham tersebut terhadap penyidikan KPK.?"Nanti saya tanyakan dulu kepada penyidiknya, tapi emitennya (pemegang saham) memang lebih dari 1.000," ungkap Agus.?Pengumuman penghentian sementara perdagangan efek PT NKE Tbk itu juga sudah termuat dalam laman http://www.idx.co.id.
Pengumuman itu ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan Eko Siswanto.?Disebutkan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan pada Rabu (19/7).
PT NKE sendiri sudah menjelaskan sangkaan pidana yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Udayana. NKE menjelaskan proyek itu dikerjakan perseroan pada 2009-2010 dan telah selesai sesuai kontrak. Saat ini gedung telah digunakan sebagaimana mestinya. (ant)
FOTO: Pesona Teh Putih Bisa Jadi Ikon Teh Indonesia2025-05-27 03:52
Terus Tuai Kritik, Begini Respons Kader Gerindra Terkait Andre Rosiade Gerebek PSK2025-05-27 03:15
Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham2025-05-27 02:40
8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri2025-05-27 02:20
FOTO: Kala Anak2025-05-27 02:11
Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei2025-05-27 02:02
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Datangi DPP Golkar, Buka Peluang Koalisi2025-05-27 02:02
KPK Tak Mau Ikut Garap Jiwasraya Karena...2025-05-27 01:59
Thailand Peringkat 7 Negara Pariwisata Terbaik Dunia, Indonesia ke2025-05-27 01:58
Kejagung Bakal Garap Rini, Dalang Jiwasraya?2025-05-27 01:55
Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit2025-05-27 03:32
Penglihatan Hilang Sebelah, Wanita Ini Justru Didiagnosis Kanker Paru2025-05-27 03:17
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Kapolri: Hati2025-05-27 03:14
Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?2025-05-27 03:03
Wapres Gibran Prioritaskan Logistik untuk Warga Korban Banjir di Pondok Gede Permai2025-05-27 02:57
PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?2025-05-27 02:48
AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO2025-05-27 02:34
Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan2025-05-27 02:33
2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK2025-05-27 01:59
Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA2025-05-27 01:43