您的当前位置:首页 > 热点 > OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya 正文
时间:2025-05-27 23:19:07 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech pe quickq安卓官方下载入口
JAKARTA,quickq安卓官方下载入口 DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha ini oleh OJK diputuskan usai kine rja pihak Investree yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, pihak Investree juga tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta melakukan perbaikan kinerja.
BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak
BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," ujar OJK dalam keterangannya, dikutip pada Kamis 24 Oktober 2024.
Kasus Investree ini sendiri mulai naik sejak adanya laporan penumpukkan kredit macet dari tahun 2023 lalu hingga ke Januari 2024.
Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58 persen. Jumlah tersebut sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu sebesar 5 persen.
Selain itu menurut pernyataan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFLI), Entjik S. Djafar, Investree juag sudah lama mengalami masalah pemenuhan ekuitas minimum.
BACA JUGA:Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
BACA JUGA:Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
"Ekuitas menjadi minus, tidak memenuhi peraturan OJK (POJK) yang sudah diatur tahun ini di angka Rp 7,5 miliar," jelas Entjik dalam keterangannya pada Rabu 23 Oktober 2024.
Saat ini, pendiri sekaligus CEO Adrian Gunadi dikabarkan telah kabur ke Doha, Qatar. Pihak OJK sendiri sudah mewajibkan Investree untuk mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, OJK juga sudah melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI2025-05-27 22:56
Petani Swadaya di Riau Minggu Ini Tersenyum, Harga Sawit Naik, Plasma Anjlok2025-05-27 22:44
Plt Gubernur DKI Diminta Fokus pada Kepentingan Umum2025-05-27 22:31
Sawit Jadi Primadona, Saham AYLS Diprediksi Moncer2025-05-27 22:05
IHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke Level 7.198, Saham ZYRX Meroket 29%2025-05-27 21:59
AHY Hadiri Ujian Terbuka Program Doktor Dirjen PPTR, Sampaikan Pesan untuk Pemangku Kebijakan2025-05-27 21:58
Kominfo Gandeng Operator Seluler Jalankan Makan Gratis dan Sekolah Rakyat2025-05-27 21:49
Makan Tahu Tempe Jadi Pemicu Asam Urat, Apa Benar?2025-05-27 21:48
KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal2025-05-27 21:22
VIDEO: Melihat Kemeriahan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pakistan2025-05-27 21:13
5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Obat Tertentu2025-05-27 23:09
Pemerintah Akan Beri Diskon Transportasi hingga Penebalan Bantuan Mulai 5 Juni 20252025-05-27 22:56
Penderita Asam Urat Tak Disarankan Makan 5 Sayuran Ini2025-05-27 22:01
FOTO: Menengok Ritual Adat Desa Wisata Suku Ammatoa Kajang di Sulsel2025-05-27 21:55
Clara Shafira Krebs Dinobatkan Jadi Miss Universe Indonesia 20242025-05-27 21:25
Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar2025-05-27 21:04
Presiden Tunggu Surat MK Soal Pengganti Patrialis Akbar2025-05-27 20:59
Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG2025-05-27 20:49
Pemerintah Akan Beri Diskon Transportasi hingga Penebalan Bantuan Mulai 5 Juni 20252025-05-27 20:46
Pemerintah Akan Beri Diskon Transportasi hingga Penebalan Bantuan Mulai 5 Juni 20252025-05-27 20:38