Centra Initiative Sebut Penanganan Kasus Agus Buntung Inklusif dan Partisipatif
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID- Lembaga penelitian dan advokasi independen, Centra Initiative menilai penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pria difabel inisial IWAS alias Agus di Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai dengan peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak untuk Penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Direktur Eksekutif CENTRA Initiative Muhammad Hafiz memberikan catatan tentang perlindungan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum oleh kepolisian.
Menurutnya, data-data menunjukkan bahwa disabilitas, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual.
BACA JUGA:Jaksa Minta Polisi Dalami Keterlibatan Ibunda yang Diduga Turut Lancarkan Aksi Bejat Agus Buntung
Dalam kasus yang terjadi di NTB, seorang penyandang disabilitas justru menjadi pelaku, dengan korban yang semakin banyak mengadukan pelaku dengan kasus serupa.
"Dengan adanya respon terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya," kata Muhammad Hafiz dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Makna Nama Agus dalam Berbagai Bahasa, Viral Gegara Agus Buntung dan Agus Salim
Selain itu, dari proses penyelidikan dan penyidikan, nampak bahwa penegak hukum, terutama kepolisian, telah memiliki perspektif yang cukup memadai, setidaknya untuk memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB di dalam prosesnya.
Hafiz menilai kepolisian telah memenuhi hak-hak Agus, sebagai penyandang disabilitas, yang diduga sebagai pelaku tetap dilindungi, seperti dengan penangguhan penahanannya, namun kepolisian tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan.
BACA JUGA:4 Korban Pelecehan Agus Buntung Minta Perlindungan ke LPSK
"Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan," ujarnya.
Adanya pemahaman yang memadai aparat penegak hukum ini tidak dapat dipisahkan dari beberapa hal, di antaranya adalah adanya dukungan dan kepercayaan publik kepada kepolisian untuk tetap berlaku adil dan akuntabel dalam penegakan hukum, terutama kekerasan seksual.
"Selain itu, upaya kepolisian membangun skema koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, organisasi penyandang disabilitas, termasuk penyedia layanan juga meningkatkan efektifitas penanganan kasus yang lebih inklusif dan partisipatif. Dari sisi internal, sejumlah diklat dan penguatan di internal kepolisian setidaknya telah cukup terbukti dalam penanganan kasus Agus di NTB ini," paparnya.
BACA JUGA:Agus Buntung Diduga Pakai Trik Hipnotis untuk Gaet Korban, Ini Penjelasan Psikiater
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- 英国纽卡斯尔大学如何?
- Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam
- 10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
- 美国纽约视觉艺术学院申请条件解析
- 2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
- Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
- Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang
- Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT 2024 Tahap 6 Lewat HP, Kapan Cair?
- Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu
- Simpatisan Prabowo
- BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan
- 高考失利留学该如何选择?
- PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket