Yasonna Wanti
JAKARTA,quickq苹果手机版 DISWAY.ID- Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna Laoly meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum tidak membuat rancangan undang-undang (RUU) dengan kejar tayang.
"Pak Menteri ini adalah mantan Ketua Baleg kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:Menteri Hukum Targetkan Penyusunan Program Kerja Pecahan Kemenkumham Selesai Pada Juni 2025
Yasonna mencontohkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh.
"Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam kecuali revisi-revisi singkat barangkali," ujar Yasonna.
BACA JUGA:Menteri Hukum Sebut Presiden Prabowo Instruksikan Tinjau Ulang UU, Permen hingga PP
Mantan Menkumham ini membandingkan, ketika ia menjadi anggota Baleg DPR RI sebelum menjabat sebagai menteri, setiap rancangan undang-undang selalu melalui proses pembahasan yang panjang, mencakup aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis.
"Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg, tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya kita harapkan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih mendalam, kecuali untuk revisi-revisi singkat," ungkapnya.
BACA JUGA:Menteri Hukum Beberkan 2 Fokus Utama Usai Pemecahan Kementerian
"Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman, kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka saja lah," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan kementeriannya untuk meninjau ulang seluruh undang-undang (UU) dan aturan turunannya, termasuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen).
BACA JUGA:Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana
"Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri," kata Supratman dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Senin, 4 November 2024.
Dia menjelaskan, peninjauan ulang seluruh UU hingga Permen itu diperlukan untuk kembali disinkronisasi supaya bisa sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Kata Pakar Siber soal Peretasan PeduliLindungi: Semua Sekarang Lepas Tangan!
- Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- 怎么凭高考成绩出国留学?
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya
- PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- KAI Service Ingatkan Pegawainya Bahaya Judi Online, Kecanduan Hingga Ganggu Produktivitas Kerja
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo
- Membangun Masa Depan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Canggih yang Didukung Perum BULOG
- Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Digagas Bukan untuk Cari Popularitas
- Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi
- Mahasiswi Meninggal karena Alergi Usai Restoran Ubah Resep Masakan
- Wajah Baru HaiBunda di Bundafest 2024, 'One Stop Solution' Para Bunda
- Upaya Kementerian Ekraf Wujudkan IP Lokal Tembus Pasar Global
- Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal