Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...
Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang diduga bernada sindiran terkait insiden yang menimpa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, mengatakan, terhitung telah menjalani hukuman penahanan fisik itu sejak Sabtu (12/10), di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, di Kabupaten Bandung.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (kepada Serda J)," kata Rambu, Minggu (13/10/2019).
Baca Juga: Bilang di Facebook Wiranto Pantas Digantung, ASN di Riau Diciduk Polisi
Baca Juga: Prabowo Yakin Penusukan Wiranto Bukan Rekayasa
Menurut Rambu, J dinilai tidak memerhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota "korps" Keluarga Besar TNI. Maka J dianggap aturan dinas TNI AD perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya tentang yang terjadi pada Wiranto.
"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," kata dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Treats Everywhere dari Archipelago International, Meruah Rasa Asia
- Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
- Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahnya
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Terbongkar! Jaringan Sabu Malaysia Nyaris Edarkan 3 Kilogram Narkoba di Jakarta dan Lombok
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- Palak Sopir Truk di Tanjung Priok, Dua Pria Diamankan Polisi
- Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan