Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berpotensi besar dihapuskan dari papan perdagangan alias delisting. Hal ini menyusul status pailit perusahaan serta suspensi perdagangan yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kondisi SRIL telah memenuhi ketentuan delisting sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya Pasal III.1.3. Berdasarkan aturan tersebut, saham emiten yang mengalami suspensi selama lebih dari 24 bulan dapat dihapuskan dari pencatatan.
"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," ujar Nyoman Yetna dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
BEI saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memproses penghapusan pencatatan saham SRIL sekaligus mengatur transisi status hukum perusahaan menjadi tertutup, sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.
Seiring dengan putusan pengadilan yang menyatakan SRIL dalam kondisi pailit, tanggung jawab pengelolaan dan pengurusan perusahaan kini berada sepenuhnya di tangan kurator.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan penetapan Iwan Setiawan Lukminto, salah satu pimpinan Sritex, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pihak BEI menegaskan telah meminta penjelasan resmi kepada kurator. Permintaan ini disampaikan karena hanya kurator yang kini memiliki wewenang atas perusahaan.
Baca Juga: Komisaris Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Bilang Masih Berstatus Saksi
Proses delisting dan komunikasi aktif dengan otoritas menjadi bagian dari upaya penegakan aturan dan peningkatan transparansi di pasar modal. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi emiten mengenai pentingnya tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam menjaga kelangsungan usaha.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank milik negara dan daerah. Berdasarkan temuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kredit jumbo senilai Rp692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI diberikan kepada Sritex secara melawan hukum.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan besar atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
(责任编辑:娱乐)
- 国外插画专业读研哪里好?插画留学院校推荐
- 东京艺术大学留学怎么样?
- Kolak Sebagai Medium Dakwah, Wujud Pertaubatan Lewat Makanan
- Sobat GERD Jangan Takut, Puasa Justru Bermanfaat buat Kamu
- FOTO: Tradisi Bubur untuk Menu Berbuka Puasa Ramadhan
- DPR Dukung IIS 2025, Asuransi Didorong Tangguh Hadapi Guncangan
- 墨尔本大学艺术专业及申请条件介绍
- Cara Membuat Milk Bun Thailand yang Lagi Viral, Cocok untuk Buka Puasa
- 2025全球大学建筑专业排名榜单!
- 伯明翰城市学院排名最好的专业
- Menko AHY Optimis Asia Tenggara Dapat Bangun Masa Depan Berkelanjutan
- 英国著名建筑设计大学有哪些?
- Bupati Kudus Kena OTT, Ganjar: Itu Nekat Namanya
- MAXSINE × SAIC
- FOTO: Bahagia Warga Berfoto saat Sepi Jakarta
- Operasi Bypass Jantung, Solusi Tuntaskan Penyumbatan Arteri Koroner
- Indonesia Harus Jaga Daya Saing Industri Besi dan Baja
- Efisiensi Anggaran Jadi Alasan KPK Belum Angkut 11 Mobil Mewah Sitaan dari Ketua PP
- PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!
- Apa Itu Islam Rahmatan Lil Alamin? Ini Arti dan Contoh Penerapannya