您的当前位置:首页 > 休闲 > Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat? 正文
时间:2025-06-14 02:23:30 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatak quickq app下载
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan perbaikan permohonan yang dilakukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, maka Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menyatakan permohonan tersebut cacat formil.
"Cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk menyatakan permohonan cacat secara formil, sehingga beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Alasan yang dimaksud Yusril adalah, karena dalam perkara sengketa hasil Pilpres di MK, pemohon tidak diberi kesempatan secara hukum untuk memperbaiki berkas permohonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
"Artinya berkas permohonan yang telah diajukan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," katanya.
Baca Juga: Wah, Tim Hukum Prabowo Hina MK?
Oleh sebab itu, pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika berkas perbaikan itu dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon (KPU) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan. Selain itu perbaikan berkas tersebut dikatakan Yusril telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan.
"Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan. Faktanya, perbaikan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat banyaknya daripada permohonan awal," jelasnya.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru, dan dapat terlihat dari situs resmi Mahkamah bahwa perbaikan permohonan tidak diregistrasi, karena Mahkamah hanya teregistrasi permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019," sambungnya.
PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan2025-06-14 01:46
Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri2025-06-14 01:18
Rangkuman Sejarah Nuzulul Quran, Hari Bersejarah Bagi Umat Islam2025-06-14 01:11
Apakah Akan Ada Bumi Baru Setelah Kiamat?2025-06-14 01:01
Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI2025-06-14 00:33
Polri Surati Kementerian PANRB Terkait Pembentukan Direktorat PPA dan PPO2025-06-14 00:14
Ganjar Pranowo Akui Baju Khas Relawannya Didesain Jokowi2025-06-14 00:14
Puasa Sambil Nonton Drama Korea Seharian, Sahkah?2025-06-14 00:04
Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada2025-06-13 23:47
Dijual Rp5,4 Triliun, Menara Ikonik di London Bakal Disulap Jadi Hotel2025-06-13 23:38
Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?2025-06-14 02:14
Awal Mula Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Datangi Ponpes Al Zaytun2025-06-14 02:09
FOTO: Kerbau Jantan Albino Seharga Rp7,8 Miliar di Thailand2025-06-14 02:05
VIDEO: Lebih Dekat dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra2025-06-14 01:58
Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran2025-06-14 01:22
Dugaan Penipuan Mario Teguh Didalami Kepolisian, Terlapor dan Saksi Segera Dipanggil2025-06-14 01:08
Ini yang Dilakukan Pramugari jika Ada Penumpang Pesawat Meninggal2025-06-14 01:03
Ahli Kritik Rencana Jerman Legalkan Ganja: Bahaya bagi Remaja2025-06-14 00:30
Tak Berangus Hak Berpendapat, Polisi Izinkan Massa Gelar Aksi di Patung Kuda2025-06-13 23:49
KrediOne Tebar Kurban untuk 500 Warga Kampung Pemulung Lewat Program CSR2025-06-13 23:43