您的当前位置:首页 > 焦点 > KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M 正文
时间:2025-05-27 20:40:01 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dal quickq加速器电脑
JAKARTA,quickq加速器电脑 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT. IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016 – 2019), Danny Praditya.
BACA JUGA:Dua Eks Direktur LPEI Kompak Bungkam Usai Diperiksa KPK Hari Ini
BACA JUGA:KPK Panggil Dua Eks Direktur LPEI terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit
"(Keduanya) dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya)di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 11 April 2025.
Mereka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.
Dalam proses ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi serta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga telah menggeledah delapan lokasi rumah atau kantor atau tempat tertutup lainnya dan menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang senilai US$1 juta.
BACA JUGA:Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jalani Sidang Gugatan Eks Aggota Bawaslu Agustiani Tio
Asep menyebut, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp252,2 miliar.
Asep mengatakan, angka tersebut merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (PBK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi antara PT PGN dan PT IAE.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017- 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta Dolar Amerika," ujar Asep.
Selain itu, kata Asep, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa2025-05-27 20:33
Immanuel Ebenezer Jamin Pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania Tak Ada Intervensi Jokowi dan PDIP2025-05-27 20:17
Orang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta Polri2025-05-27 20:00
艺术类出国留学研究生申请要求2025-05-27 19:44
Ini 3 Jenis Olahraga dalam Diet Aurel Hermansyah2025-05-27 19:34
Buntut Viralnya @digeeembok, Erick Thohir Serahkan Penyelesaian Kasus ke Kepolisian2025-05-27 19:27
西班牙美术留学院校以及申请要求2025-05-27 19:18
5 Kebiasaan Pagi Hari Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan2025-05-27 19:02
Citi Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!2025-05-27 19:01
日本动漫专业留学院校推荐2025-05-27 18:53
Diagnosis Masalah Otak dengan DSA Cerebral di Mayapada Hospital2025-05-27 20:24
西班牙美术留学院校以及申请要求2025-05-27 20:24
艺术类美国留学,这些热门专业你需要了解!2025-05-27 20:13
China Ketar2025-05-27 19:59
FOTO: Menyusuri Eloknya Jalur Kereta Kuno Transiberia Italia2025-05-27 19:44
Bandung Masih Banyak Dihantui Investasi Bodong, Kata . . . .2025-05-27 19:02
东京艺术大学研究生的要求详解2025-05-27 18:57
4 Kota di Dunia Ini Sibuk Mengatasi Overtourism, Bagaimana Caranya?2025-05-27 18:44
Presiden Prabowo Dukung Pasangan Luthfi2025-05-27 18:35
ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed2025-05-27 18:01