您的当前位置:首页 > 娱乐 > Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif 正文
时间:2025-05-27 02:44:56 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kek quickq官网ios下载
JAKARTA,quickq官网ios下载 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
BBM Tersendat, Ekspor Terganggu: Pendangkalan Pulau Baai Tuai Protes2025-05-27 02:32
Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatannya di RSPAD Sebelum Ditangani KPK2025-05-27 02:24
2025美国艺术设计学院排名2025-05-27 02:18
Awas, Ini 4 Kelompok Rentan Fibrilasi Atrium2025-05-27 02:08
FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos2025-05-27 02:07
7 Makanan Bisa Memperbaiki Mood, Kembali Ceria dalam Sekejap2025-05-27 01:46
Berkat Inovasi Pemasaran, Transjakarta Raih 5 Penghargaan BUMD Entrepreneurial Marketing Award 20252025-05-27 00:49
Kapolri bersama Panglima TNI Cek Pelaksanaan Peribadatan Natal Malam Ini di Jakarta2025-05-27 00:42
FOTO: Dermaga Wisata Baru, Daya Tarik Kota Selancar di El Salvador2025-05-27 00:35
FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh2025-05-27 00:23
Kapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan Trump2025-05-27 02:19
Paralegal Muslimat NU Diharapkan Jadi Jembatan Perempuan Perjuangkan Hak2025-05-27 01:50
Benarkah Kopi Campur Lemon Bikin BB Turun? Ini Faktanya2025-05-27 01:40
Pusingnya Pabrikan Mobil Uni Eropa Hadapi Trump yang Semaunya Sendiri2025-05-27 01:39
Merger Grab2025-05-27 01:24
Kapolri bersama Panglima TNI Cek Pelaksanaan Peribadatan Natal Malam Ini di Jakarta2025-05-27 01:11
Dubai Buka Hotel Tertinggi di Dunia Tahun Ini, Tingginya 373,5 meter2025-05-27 01:08
2025景观学专业大学排名汇总!2025-05-27 00:29
Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Prabowo Subianto Inginkan Hal Ini Terjadi2025-05-27 00:23
IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV2025-05-27 00:12