Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar
Wacana pengubahan status mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan tetap memicu perdebatan.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, menegaskan bahwa hubungan antara driver dan aplikator bukanlah hubungan kerja. Ia menyebut, hubungan tersebut merupakan bentuk perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja yang lazimnya berlaku dalam struktur ketenagakerjaan formal.
“Hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja,” ujar Aloysius dalam keterangannya, Rabu (25/5/2025).
Baca Juga: Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
Ia menegaskan bahwa secara hukum, para pengemudi ojol adalah pemberi jasa yang bekerja secara mandiri.
Senada, Ekonom dari Next Policy, Fithra Faisal Hastiadi, menyebut bahwa platform on-demand telah menjadi penyangga penting di tengah ketidakpastian pasar kerja nasional. Ia mencatat bahwa sejak Januari 2024 hingga April 2025, lebih dari 96 ribu pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Surati Presiden Prabowo! Driver Ojol Tolak Merger Grab-GoTo, Ini Alasannya
“Platform on-demand telah membentuk ekosistem microenterprise yang fleksibel dan berbasis teknologi. Namun, masyarakat yang mencari peluang pendapatan di platform tersebut dan berstatus mitra ini, tidak dapat disederhanakan dalam kerangka hubungan kerja pada umumnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, menyoroti bahwa isu utama bukan pada status kerja, melainkan perlindungan sosial. Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan lanskap dunia kerja tanpa menghambat inovasi.
“Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang adaptif, tidak membebani inovasi, namun juga melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy seperti saat ini,” katanya.
相关推荐
- Anies Baswedan Ibarat Macan Kertas, Hebat Sebatas Kertas
- Harganya Meroket, Perdagangan Saham Emiten TGUK Dihentikan Sementara oleh BEI
- Harganya Meroket, Perdagangan Saham Emiten TGUK Dihentikan Sementara oleh BEI
- Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
- 环艺生出国留学读研院校推荐
- Polisi Kantongi Identitas Penusuk Pengemudi Ojol di Tanah Abang, Lagi Diburu
- 10 Hari Menjabat, Heru Budi Copot Aprindy yang Baru Tiga Bulan Jadi Dirut MRT Jakarta
- Kebijakan BMAD Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Industri Tekstil, Ekonom Ichsanuddin Beri Kritik