Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?
Penyanyi Mahalini menjalani proses mepamit sebelum melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Rizky Febian.
Apa itu tradisi mepamit dalam adat pernikahan Bali?
Pada dasarnya, mepamit memiliki makna berpamitan. Menukil laman UIN Malang, tradisi ini biasa dilakukan oleh orang Hindu Bali yang hendak menggelar pernikahan dengan seorang Muslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Mengutip Detik, jurnal Upacara Perkawinan Dalam Agama Hindukarya Luh Sukma Ningsih dan Bentuk, Fungsi dan Makna Tata Rias dan Proses Upacara Perkawinan Bali Agung di Balikarya Ni Putu Delia Wulansari juga menjelaskan soal tradisi mepamit.
Mepamit digelar oleh keluarga calon mempelai wanita Hindu Bali dengan maksud berpamitan. Pasalnya, dia akan meninggalkan rumah tempat semula berada.
Upacara ini juga dikenal dengan sebutan upacara mejauman atau upacara metipat bantal. Konteksnya, calon mempelai wanita yang dikenal juga dengan sebutan pradana berpamitan kepada leluhurnya karena sudah atau hendak menikah.
Calon mempelai wanita tersebut juga memberi tahu bahwa dirinya sekarang akan menjadi tanggung jawab keluarga dan calon mempelai pria (purusha).
Upacara Mepamit digelar di kediaman calon mempelai wanita. Dalam upacara ini, calon pengantin pria dan keluarganya juga akan hadir. Mereka juga wajib membawa banten atau seserahan.
Selama upacara berlangsung, calon mempelai wanita dan keluarganya akan melakukan persembahyangan yang dipimpin oleh pemangku sangkah. Sembahyang dilakukan di sanggah atau merajan milik keluarga.
(tst/asr)相关推荐
- 利莫瑞克艺术与设计学院
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- 美国parsons设计学院申请指南!
- Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
- Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
- IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif