时间:2025-06-10 12:17:12 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 mili quickq官方下载
PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.
"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.
Baca Juga: Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022
Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Citigroup Revisi Proyeksi Dipotongnya Suku Bunga The Fed, Jadi Bulan Ini2025-06-10 12:07
TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia2025-06-10 11:49
Alamak! Anies Jadi Sasaran Empuk Amukan Publik: Sama Rakyat Garang, Sama Habib Ciut2025-06-10 11:39
Riset: 82 Persen Akui Kekerasan Perempuan di Pemilu 2024 Naik2025-06-10 11:02
Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum2025-06-10 10:50
Diterpa Ulah Trump, Dolar Akhirnya Catat Kenaikan Bulanan Lawan Yen Jepang di 20252025-06-10 10:43
Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago2025-06-10 10:28
KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?2025-06-10 10:18
Wagub Riza Patria Soal Tembok Sekolah Ambruk: Kita Akan Sama2025-06-10 10:05
Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan2025-06-10 09:32
Gerak Cepat, BNN Ungkap 121 Kg Sabu Jaringan Internasional2025-06-10 12:16
Luhut: 'Apa Urusannya dengan Pak Rizieq!'2025-06-10 12:12
Sayuran Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Tulang: Alternatif Selain Susu2025-06-10 11:15
Jaksa Agung Kritik Baiq Nuril, Lho?2025-06-10 10:41
PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK2025-06-10 10:36
50 Persen Orang Indonesia Overthinking, Ekonomi Politik Biang Keroknya2025-06-10 10:29
Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Beras dan El Nino Tersampaikan ke Warga Kupang2025-06-10 10:23
Tampang Pas2025-06-10 10:06
Komentari Ade Armando, Nanik: Hukum Tak Bisa Sentuh Manusia Dzalim, Allah SWT Pakai Cara2025-06-10 09:58
Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan2025-06-10 09:34