Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
JAKARTA,quickq电脑怎么下载 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum kepada oknum polisi berinisial RZ yang melakukan penembakan terhadap GRO, siswa SMK di Semarang hingga meninggal dunia.
"Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ," pinta Koordinator Dubkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada keterangan pers, dikutip 7 Desember 2024.
Di samping itu, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian melakukan evaluasi secara berkala terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya, termasuk assesment psikologi secara berkala.
BACA JUGA:Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat
Para anggota kepolisian juga perlu diberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan terkait Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya bagi polisi tingkat Bintara.
Pihaknya juga menuntut agar kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran dengan cara yang humanis serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukumnya.
Selain kepada pihak kepolisian, Uli juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada sanksi dan korban.
"(Kepada) Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
Sementara itu, Komnas HAM menegaskan bahwa kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh oknum kepolisian ini telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Berdasarkan hasil pemantauannya, oknum RZ melanggar hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
(责任编辑:娱乐)
- 建筑学国外留学申请流程及优势
- Ketua DPP PKB Soroti Gaji Fantastis Petinggi ACT: Terlalu Berlebihan
- Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban
- Mayapada Hospital Sedia Layanan PCMA bagi Atlet Jelang Olimpiade 2024
- Alasan Kenapa Makanan di Bandara Harganya Lebih Mahal
- 7 Buah yang Cocok untuk Diet, Bikin Langsing dan Awet Muda
- Apa Saja yang Disunahkan di Tahun Baru Islam?
- Apa Saja yang Disunahkan di Tahun Baru Islam?
- HPM Kini Bermain di Segmen Mobil Bekasan
- Produsen Benang di Bandung Ancam Tutup Pabrik Jika BMAD POY dan DTY Diberlakukan
- Bursa Eropa Meroket, Investor Saham Semringah Mencerna Laporan Kinerja
- Viral di Medsos, Memangnya Bisa Cairan Infus Dijadikan Toner?
- 英国圣马丁学院好考吗?
- Mayapada Hospital Sedia Layanan PCMA bagi Atlet Jelang Olimpiade 2024
- 6 Jalur Pendakian Rinjani dari yang Paling Mudah hingga Sulit
- Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
- Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram
- Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan
- Grada Optimis GSN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Ojol
- Nasabah Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang Pinjol, AdaKami: Kita Menunggu Informasi Tambahan