时间:2025-06-13 18:56:53 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi quickq官网进不去了
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Galih Ginanjar Terciduk di Hotel saat Akan Ditangkap Polisi2025-06-13 18:55
Daya Beli Melemah, Jonan: Stop Jual Produk Asuransi yang Rumit2025-06-13 18:27
Operasi Bypass Jantung, Solusi Tuntaskan Penyumbatan Arteri Koroner2025-06-13 17:33
Eks Relawan Demo Anies Baswedan: Hentikanlah Cerita Kosong Anda2025-06-13 17:28
Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?2025-06-13 17:25
工业设计专业留学,哪些院校比较好?2025-06-13 17:16
亚洲艺术大学排名汇总!2025-06-13 16:49
Borong SBN Rp96,41 Triliun Sejak Awal Tahun, Bos BI: untuk Jaga Likuiditas dan Rupiah2025-06-13 16:36
Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!2025-06-13 16:28
MAXSINE × SAIC2025-06-13 16:27
Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!2025-06-13 18:46
Gila! Maya Kusmaya Setujui Pengoplosan BBM di Kasus Korupsi Pertamina, Ternyata Lulusan Norway Lho!2025-06-13 18:44
Gelar Bimtek Nasional, AHY Kenang Perjalanan Partai Demokrat2025-06-13 18:37
SiCepat Ekspres Dukung Peraturan Penguatan Ekosistem Logistik Nasional2025-06-13 18:35
176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!2025-06-13 18:21
Kalbe Farma Redam Risiko Dolar, Gandeng Mitra Cina dan Genjot Produksi Lokal2025-06-13 17:50
Syarat dan Cara Daftar Mudik Bareng Klik Indomaret 2025, Tersedia 9.100 Kursi2025-06-13 17:21
Kisah Tak Berujung dari Pengusutan Kasus Novel, Apa Reaksi KPK?2025-06-13 16:57
Gelar Ratas, Jokowi Minta Jajarannya untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang2025-06-13 16:53
Marsda Mohammad Syafii Tiba di Istana Jelang Dilantik Jadi Kabasarnas2025-06-13 16:32