时间:2025-06-14 02:08:57 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Kon quickq 下载
JAKARTA,quickq 下载 DISWAY.ID- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kita menghormati dan menghargai itu, ini jelas, bahkan tentu tidak hanya sekadar itu, saya ingin mengingatkan semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tak sesuai dengan harapan kita, ini konsekuensi dari demokrasi ini," kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Surya Paloh menyebut putusan MK ini telah bersifat final dan mengikat. Ia pun berharap semua pihak untuk membuka lembaran baru.
BACA JUGA:Artis Inisial P dan Satu Grup Band Terlibat TPPU, Iskandar Sitorus: Kinerja KPK di Bawah Rata-rata
BACA JUGA:Detik-detik 2 Helikopter Bertabrakan, 3 Penumpang Tentara Malaysia Tewas di Tempat
"Sebagai negara hukum, ini merupakan keputusan peradilan yang tertinggi, maka wajar bagi kita semua harusnya ibarat menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itu lah harapan saya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang telah menang dalam Pilpres 2024.
Saya menyatakan menerima keputusan itu dan mengucapkan selamat terhadap Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih," ungkap Surya Paloh.
BACA JUGA:Khasiat Tersembunyi dari Bawang Putih Tunggal, Ampuh Dijadikan Sebagai Obat Hebal Anti-Diabetes?
BACA JUGA:PBVSI Persiapkan Jakarta Garuda Jaya Berlaga di Olimpiade Brisbane 2032
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.
Ada tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/20242025-06-14 01:59
FOTO: Bak Drakula, Bocah Spanyol Idap Penyakit Tak Bisa Kena Sinar UV2025-06-14 01:47
Sudah Diusung Gerindra, PDIP Berusaha Kadernya Jadi Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim2025-06-14 01:37
Wanita Ini Melancong Kilat dari London ke Milan Cuma buat Makan2025-06-14 01:22
Dirgahayu RI ke2025-06-14 01:01
Anak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini Gejalanya2025-06-14 00:36
Gawat! Oknum ASN Ditangkap Satgas Damai Cartenz Gegara Jadi Pemasok Senjata Api untuk KKB2025-06-14 00:22
Bursa Eropa Menguat, Investor Soroti Ancaman Sanksi Trump ke Putin2025-06-14 00:02
Tol Bocimi Dibuka Kembali Pasca Longsor2025-06-13 23:44
FOTO: Kala Kucing Nikmati Pameran Mesir Kuno di Museum2025-06-13 23:41
Absen di Sidang Paripurna DPR, Puan Hadiri KTT Ketua Parlemen Perempuan di Paris2025-06-14 01:46
FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak2025-06-14 01:24
FOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala Kediri2025-06-14 01:08
Agus: Warga Jakarta Khawatir Luar Biasa atas Ancaman Penggusuran2025-06-14 00:54
Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Digelar Besok2025-06-14 00:32
Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 20242025-06-14 00:07
FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak2025-06-14 00:05
Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh2025-06-13 23:58
Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan2025-06-13 23:53
Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?2025-06-13 23:39