时间:2025-06-13 15:31:48 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penetapan hasil verifikasi faktual Par quickq官网进入
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penetapan hasil verifikasi faktual Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) sebagai Peserta Pemilu 2024 pada April 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual, partai politik calon peserta pemilu pasca putusan bawaslu 001/2023 itu Insya Allah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ujar Idham Holik kepada media.
BACA JUGA:KPU Akan Beri Kesempatan PRIMA Terkait Caleg Jika Sudah Memenuhi Syarat
Tentunya penetapan tersebut akan dilakukan KPU jika dokumen persyaratan yang disiapkan oleh PRIMA sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat secara verifikasi administrasi.
“Dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusnya Bawaslu dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan verifikasi administrasi dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, memenuhi syara,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Idham, KPU akan melakukan penarikan sampel yang mana sampel ini akan diverifikasi, khususnya sampel keanggotaan partai politik.
BACA JUGA:Hanya Butuh 100 Dokumen Keanggotaan, Partai Prima Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
"Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami,” kata Idham.
"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa penetapan tersebut nantinya akan disampaikan secara rinci dan dipublikasikan oleh pihak KPU melalui jdih.kpu.go.id.
“Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI juga memberikan kesempatan bagi Prima untuk mempersiapkan pendaftaran calon legislatif (Caleg).
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Prima apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual maka kami harus memberikan ruang wakru yang cukup bagi PRIMA untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran caleg," ujar Idham.
Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 20242025-06-13 14:55
6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya2025-06-13 14:42
Viral, Insiden Penumpang Kereta Jatuh ke Kolong Peron Stasiun UI Depok2025-06-13 14:31
Catat, 5 Rebusan Daun Penurun Kolesterol Tinggi2025-06-13 14:31
6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual2025-06-13 14:18
Kronologi Turis China Tersangkut Rok Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen2025-06-13 14:17
Bahaya yang Mengintai di Balik Vampire Facial2025-06-13 13:25
Pelaku yang Sembunyikan Dito Mahendra Selama Pelarian Diburu Polri2025-06-13 13:20
PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai2025-06-13 12:55
Usut Kasus Walpri Kapolda Kaltara Tewas, Bareskrim Periksa 14 Saksi2025-06-13 12:47
IIF Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur Petrokimia Polytama di Indramayu2025-06-13 14:51
FOTO: Ngopi Bareng Kucing2025-06-13 14:48
Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China2025-06-13 14:44
Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif2025-06-13 14:37
JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta2025-06-13 14:01
Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag2025-06-13 13:39
Studi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini2025-06-13 13:28
Amsterdam Larang Pembangunan Hotel Baru Demi Perangi Overtourism2025-06-13 13:22
Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?2025-06-13 13:05
Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM2025-06-13 12:46