您的当前位置:首页 > 娱乐 > Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai 正文
时间:2025-06-13 15:29:37 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Medan - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pember quickq安卓手机版
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online2025-06-13 15:29
Cek Rp 1,8 Juta Dadakan Masuk Rekening! Dana PIP 2025 Termin Pertama Cair2025-06-13 15:25
Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia2025-06-13 15:12
Resep Sayur Lodeh yang Jadi Hidangan Royal Wedding Pangeran Mateen2025-06-13 14:59
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke2025-06-13 14:57
Ternyata Gampang, Ini Cara Mengatasi Tembok Lembap dan Mengelupas2025-06-13 14:57
Mengapa Colokan Listrik Tiap Negara Beda?2025-06-13 14:04
Gandeng UMKM Risol Margo, Mamayo Jadi Sorotan di SIAL InterFood 20232025-06-13 13:50
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna2025-06-13 13:37
Dongkrak Potensi Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel, Kemenperin Jalin Kerjasama dengan UNIDO2025-06-13 12:55
Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway2025-06-13 15:02
Anjlok 93,99 Persen, Laba Emiten Plastik Milik Aguan (PDPP) Sisa Rp495,11 Juta di Kuartal I 20252025-06-13 14:29
Pandawara Grup Curhat ke Prabowo Soal Perizinan Angkut Sampah2025-06-13 14:11
Selamat! Mayor Teddy Resmi Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel2025-06-13 14:09
Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria2025-06-13 13:53
FOTO: Tradisi Memasak Nasi Pongal di India dan Sri Lanka2025-06-13 13:48
Resep Chicken Katsu yang Super Crunchy dan Gurih2025-06-13 13:41
Driver Ojol Girang! THR Pertama Hadir di Era Prabowo: Terima Kasih Pak Presiden2025-06-13 13:18
Duh! IHSG pada Perdagangan Hari Ini Dibuka Lesu ke Level 7.1762025-06-13 13:17
Kisah Pria Indonesia yang Lolos Jadi Imam Masjid di Arab2025-06-13 12:52