知识

Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan

字号+ 作者:quickq官网入口下载官方 来源:休闲 2025-06-15 09:48:15 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Mabes Polri turut mengawal dan mengawasi perkembangan kasus penganiayaan mahasis quickq官方最新版本下载

JAKARTA,quickq官方最新版本下载 DISWAY.ID--Mabes Polri turut mengawal dan mengawasi perkembangan kasus penganiayaan mahasiswa yang diduga dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan di Medan, Sumatera Utara. 

"Mabes Polri memonitor perkembangnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media, Rabu, 26 April 2023.

Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan

Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan

Ia menyerahkan agar penanganan kasus ini dituntaskan oleh Propam Polda Sumut terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin. 

Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan

BACA JUGA:Semburan Api di Rest Area KM 86 B Cipali Capai Ketinggian 7 Meter, Ditegaskan Bukan dari Pipa Pertamina

Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan

"Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Sandi.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara mencopot Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan usai membiarkan anaknya diduga menganiaya mahasiswa.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, Rabu, 26 April 2023.

Dudung menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik Polri. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya diduga melakukan tindakan kriminal.

"Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia. 

Dudung menjelaskan saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini Penjelasannya

    BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini Penjelasannya

    2025-06-15 09:45

  • Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk

    Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk

    2025-06-15 07:54

  • Ketegangan Global Memanas, Harga Emas Kembali Bersinar Usai Tertekan Minggu Lalu

    Ketegangan Global Memanas, Harga Emas Kembali Bersinar Usai Tertekan Minggu Lalu

    2025-06-15 07:12

  • Emiten Otomotif Milik Saratoga (MPMX) Tebar Dividen Ratusan Miliar ke Investor, Cek Jadwalnya!

    Emiten Otomotif Milik Saratoga (MPMX) Tebar Dividen Ratusan Miliar ke Investor, Cek Jadwalnya!

    2025-06-15 07:07

网友点评