Kivlan Zen Heran Dibilang Tidak Kooperatif
Polri hingga saat ini belum mengabulkan proses penangguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen,quickq安装教程 tersangka kasus dugaan makar. Polisi beranggapan bahwa Kivlan tidak kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Djudju Purwantoro, selaku pengacara Kivlan Zein, membantah pernyataan polisi mengenai kliennya yang tidak kooperatif itu.
"Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana. Karena setiap pemeriksaan dan panggilan kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djuju saat di konfirmasi wartawan, Senin 24 Juni 2019.
Menurut Djuju, pernyataan dari polisi soal tidak kooperatif kemarin dianggap terlalu subjektif. Meski diakuinya, pemberian penangguhan penahanan memang menjadi hak subjektivitas dari penyidik.
"Tapi seharusnya penyidik menjelaskan tidak kooperatif dari sisi mana. Ini kan jadi sulit diurai, tidak kooperatifnya dari sisi yang mana," katanya.
Sebelumnya diberitakan kalau Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Tapi hingga saat ini Polri belum mengabulkan proses penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dalam proses permohonan penangguhan penahanan, penyidik didasari pertimbangan objektit dan subjektif.
Laporan: Livia Fetrianah/Jakarta
(责任编辑:探索)
- Langkah Kemenpar Perangi Praktik Pungli di Destinasi Wisata
- Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025
- Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Selidiki Kematian Dokter PPDS Undip, Menkes Sambangi Keluarga Aulia Risma Lestari
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- Warga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro Jaya
- Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?
- BEI Setop Sementara Perdagangan Saham Emiten Hotel FITT, Ini Alasannya
- Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!
- FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo
- Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- Membangun Masa Depan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Canggih yang Didukung Perum BULOG
- Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- Para Hakim Ngeluh di DPR: Gaji Kami Seperti Uang Jajan Rafathar 3 Hari
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang Pertanggungan
- Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
- Operasional Bandara Haneda Tokyo Sudah Normal Usai Tabrakan Pesawat
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi