时间:2025-05-26 21:10:12 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID-Keputusan untuk mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada quickq安卓的官网
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID-Keputusan untuk mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak berjalan mulus.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syarial Martanto mengatakan terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK punya pendapat berbeda alias dissenting opinion saat memutus pencabutan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer.
Kedua pimpinan itu menilai LPSK tetap harus mempertahankan perlindungan kepada Eliezer sebagai terpidana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Meski Perlindungan Dicabut, LPSK Pastikan Hak JC Bharada E Tidak Hilang
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat, 10 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
BACA JUGA:Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, LPSK: Ada Potensi Ancaman
BACA JUGA:Sel Bharada E Seperti Tahanan Lain, Kepolisian: Rutan Bareskrim Tidak Punya Sel Khusus
"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.
Kendati demikian, kata Syahrial, hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.
Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tuturnya.
Syahrial mengatakan pencabutan itu dikarenakan LPSK merasa keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.
10 Lokasi Seru di Jakarta yang Gelar Acara Malam Tahun Baru2025-05-26 21:04
Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat2025-05-26 20:47
Politikus Golkar Konfirmasi Adanya Penangkapan Anggota DPR di Rumdin Mensos2025-05-26 20:42
Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu Seni2025-05-26 20:42
Sandiaga ke PPP, Pengurus Ungkap Langkahnya Setelah Lebaran Ini2025-05-26 20:42
Bolehkah Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa? Ini Kata Dokter2025-05-26 20:21
Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS2025-05-26 20:11
Presiden Prabowo Sambut Baik Kerjasama Bakamla Indonesia dan China Coast Guard 2025-05-26 19:56
BI Jalin Kerja Sama dengan Bank Sentral China, Ini Tiga Keuntungan Menurut Ekonom Trimegah2025-05-26 19:24
Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK2025-05-26 18:43
FOTO: Khidmat Doa Warga Jepang di Kuil Meiji Sambut Tahun Baru2025-05-26 20:44
Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?2025-05-26 20:38
Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut2025-05-26 20:25
FOTO: Nuansa Ramadan Masjid Terujung di Kutub Utara2025-05-26 20:00
FOTO: Festival Kostum Seram untuk Usir 'Setan Musim Dingin' di Austria2025-05-26 20:00
Penumpang Muntah 30 Kali di Pesawat Usai Makan Hidangan Berbau2025-05-26 19:48
Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T2025-05-26 19:11
Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat2025-05-26 18:44
Gunung Lewotobi Laki2025-05-26 18:34
Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?2025-05-26 18:31