MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
JAKARTA,quickq加速器软件 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal persyaratan ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengadili, menyatakan permohonan agar pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis, 14 September 2023.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bertemu Mega, Dilanjut Makan Bareng Prabowo, Golkar Bergegas Tegaskan RK Bukan Bacawapres
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
Oleh karena itu, batasan ketentuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diberlakukan bagi Partai Buruh.
Selain itu, untuk pemohon II dan pemohon III, yakni Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi juga tidak bisa dikabulkan MK karena pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atau norma Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
Saat itu, keduanya mengajukan permohonannya bukan sebagai partai politik, melainkan hanya perseorangan.
Sedangkan perseoragan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketiga pemohon tidak bisa mengajukan permohonan a quo.
"Menurut Mahkamah Pemohon I, II, dan III tidak memilikikedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arief Hidayat.
BACA JUGA:Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
Meskipun begitu, Arief Hidayat menyebutkan bahwa partai politik yang tidak mengikuti pesta demokrasi sebelumnya, tetap dapat mengusulkan capres dan cawapres.
- 1
- 2
- »
下一篇:Prabowo Umumkan RI Siap Diperkuat 24 Pesawat Tempur F
相关文章:
- 建筑学出国读研好吗?看就业前景就知道
- Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'
- Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
- Catat! Vale Indonesia (INCO) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Final USD34,65 Juta
- Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
- Polisi Menyelidiki Kasus Penemuan Bayi Perempuan di Jembatan
- KRL Anjlok di Kampung Bandan, 50 Penumpang Dievakuasi
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 8 Juli: Umumnya Cerah Berawan
- WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang
相关推荐:
- 筑波大学世界排名情况怎么样?
- Gerobak Siomay Jungkir Balik Ditabrak Pelajar yang Berkendara Sambil Main HP
- Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- Viral Palak Pekerja Provider Internet di Cengkareng Rp 1,5 Juta, 2 Oknum Ormas Dibekuk
- Bukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!
- 2 Korban Penyiksaan Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan, Sempat Dirawat di Puskesmas
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- 2025年全世界大学建筑专业排名TOP10院校
- Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
- Kenang Tjahjo Kumolo, Anggota DPR FPDIP: Penyabar dan Tak Pernah Mengeluh
- Tinjau Sirkuit H
- Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI
- Catat! Vale Indonesia (INCO) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Final USD34,65 Juta
- Ini Gejala Alergi Susu Sapi pada Anak yang Wajib Diwaspadai
- Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD
- Terharu Dukungan PBB, Prabowo Subianto Yakin Ada Tambahan Parpol Lagi
- Terkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra
- Termurah Rp979 Ribu, Cek Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian pada 21 Mei 2025