您的当前位置:首页 > 探索 > Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim 正文
时间:2025-05-27 14:22:25 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Bandung - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani kece quickq收费
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak untuk kembali memberikan tanggapan atas jawaban eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," ujar Buni Yani usai persidangan lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Buni Yani kembali mengutarakan keheranannya atas munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepadanya.
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume,"kata dia.
Ia berdalih tidak pernah sekalipun mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, video tersebut didapat dari unduhan di salah satu media sosial, tanpa sedikitpun mengeditnya.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan permintaan untuk menanggapi kembali JPU karena tanggapan eksepsi dari JPU, kurang mendetail.
"Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami," katanya.
Meski begitu, ia menyebut majelis hakim yang dipimpin M. Sapto cukup menerima eksepsi yang diajukannya. Sehingga ia berharap, eksepsi tersebut dapat diterima oleh hakim serta kliennya dapat terbebas dari segala tuntutan.
"Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani," katanya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE sendiri, akan kembali digelar pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela. (Ant)
Sistem Magang Vokasi Terstruktur, Jalur Rekrutmen Efektif bagi UMKM2025-05-27 14:18
Gaet Perusahaan Amerika, Mayora Indah (MYOR) Perluas Pasar Ekspor di Tengah Ketidakpastian Global2025-05-27 13:47
Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah2025-05-27 13:33
Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi2025-05-27 13:31
Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu2025-05-27 13:29
Tanpa Perbaikan Iklim Investasi, Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Sulit Tercapai2025-05-27 12:41
Gaet Perusahaan Amerika, Mayora Indah (MYOR) Perluas Pasar Ekspor di Tengah Ketidakpastian Global2025-05-27 12:17
FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art2025-05-27 12:14
OpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea Selatan2025-05-27 12:13
RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif2025-05-27 11:54
Pemerintah Stop Impor Beras pada 2025, Ini Langkah Kementan Tingkatkan Produksi2025-05-27 14:09
Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan2025-05-27 14:02
FOTO: Semangat Inklusivitas di Perayaan Hari Disabilitas Internasional2025-05-27 13:31
Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 20242025-05-27 13:18
FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos2025-05-27 12:59
VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal2025-05-27 12:56
Jangan Dipakai, 5 Warna Dinding Ini Bisa Picu Stres dan Cemas2025-05-27 12:56
Kementerian PKP Siap Bantu BNPB untuk Relokasi Korban Banjir Jabodetabek2025-05-27 12:53
7 Minuman Pengganti Kopi di Pagi Hari, Rendah Kalori dan Bikin Bugar2025-05-27 12:07
Meutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi Digital2025-05-27 12:01