PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat
SuaraJakarta.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp4,quickq会员共享6 juta. Putusan tersebut menimbulkan kekecewaan kelompok buruh.
Merespons putusan tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengemukakan, langkah Anies Baswedan yang menetapkan UMP DKI Jakarta pada November lalu, sebelum digugat kelompok pengusaha, sebagai langkah berisiko.
Bahkan, langkah Anies tersebut hanya memberi harapan bagi para buruh.
"Beberapa bulan yang lalu, kalau tidak salah di November ya saya sudah mengatakan, langkah Anies ini berisiko. Langkah nonpopulis yang cenderung suka atau tidak suka. Saya selalu mengatakan ini hanya ngasih angin surga dan memang pencitraan, karena susah untuk diwujudkan," kata Adib saat dihubungi Warta Ekonomi-jaringan Suara.com pada Jumat (15/7/22).
Baca Juga:Sebut Menaikan UMP DKI Keputusan Sepihak Anies, Gilbert PDIP: Sudah Suasana Kampanye Menuju Capres
Masih menurutnya, sulitnya langkah penetapan UMP terkendala dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dia mengemukakan, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan dari pusat dalam hal penetapan UMP.
"Intinya kan sudah dihitung, kenaikannya itu hanya sekian persen-sekian persen gitu loh, dan ingat provinsi itu hanya kepanjangan tangan dari pemerintah pusat gitu loh. Jadi kalau dia menetapkan UMP yang tidak mematuhi regulasi itu, dulu saya katakan itu rawan digugat dan, ya, ini yang terjadi," katanya.
Selain itu, keputusan Anies tersebut merupakan salah satu langkah menaikkan citra orang nomor satu DKI tersebut sebagai tokoh politik.
Apalagi, Anies menjadi salah satu tokoh dengan elektabilitas tertinggi pada bursa calon presiden 2024.
"Intinya adalah kebijakan yang menaikkan UMK buruh itu dulu saya sebut bahwa ya hanya membuat atau memberi angin surga kepada buruh dan kebijakan ini, keputusan ini lebih kepada keputusan politis sebenarnya. Dalam rangka, apa ya, Anies ini kan orang potensial 2024, larinya saya melihat lebih ke sana gitu," katanya.
Baca Juga:Naikan UMP DKI 5,1 persen, Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN
Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha. Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Sumber: wartaekonomi.co.id下一篇:Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib
相关文章:
- Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- PT Trinitan Metals and Mineral Tbk Digugat Wanprestasi Senilai ¥1,3 M oleh Perusahaan Jepang
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
相关推荐:
- Diringkus Polisi, Begal di Tangerang Sempat Ancam Korban: HP Lu Sini, Kalau Gak Gue Bacok
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- Akomodir Remaja SCBD, Polda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Citayam Fashion Week?
- Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- Ngeri! Truk Tronton Mendadak Jalan Mundur Di Lebak Bulus, Pedagang Bakpao Hingga Angkot Jadi Korban
- BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- Remaja Belasan Tahun Jalani Prosedur Filler, Memangnya Aman?
- Dua Pencuri di Kembangan Terrekam CCTV Saat Petang, Salah Satunya Pakai Jaket Ojol
- Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
- Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli
- Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki
- 4.000 Petani dan Nelayan Ramaikan Rakernas IV PDI Perjuangan
- RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024
- Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- 北京留学作品集辅导机构怎么选?
- Anies Minta Bukti Sudah Divaksin, Apa Bisa Dipalsukan?