时间:2025-06-10 11:01:19 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim Polri menangkap 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang menembak WNA lai quickq官网手机版下载
JAKARTA,quickq官网手机版下载 DISWAY.ID--Bareskrim Polri menangkap 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang menembak WNA lainnya di kawasan Badung, Bali.
Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko yang yakni Escobedo Juan Antonio (24), Aramburo Contreras Jose Alfonso (32) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Diketahui, aksi penembakan yang melukai Turan terjadi di Villa Palm House Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64 Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan adapun motif kejahatan ini karena ingin melakukan pencurian di villa yang ditinggali empat WNA Turki dan Georgia, termasuk korban.
"Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni villa yang saat itu ditempati oleh empat WNA asal Turki dan Georgia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Djuhandani mengatakan akibat peristiwa tersebut satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet merupakan WNA Turki sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.
"Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisal JAAC, JAME, dan VEDG berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp. 30.000.000,- dan $4.000 (US dollar)" tuturnya.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
Selain ketiga pelaku yang telah tertangkap, polisi juga memasukkan satu orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Perlu dilakukan koordinasi dengan Imigrasi agar para pelaku maupun DPO dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa keluar dari negara Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP.
Tanggapi Abu Janda, Relawan Anies: Dia Ini Tak Pantas Jadi Sumber Berita2025-06-10 10:43
Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi2025-06-10 10:39
Perbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 20252025-06-10 10:22
Momen AHY Hormat Kepada Jokowi2025-06-10 09:48
Menparekraf Akan Usut Tuntas Mafia Pengurusan Visa Cepat untuk Liburan ke Bali2025-06-10 09:28
Mengenal Beach Club Gunung Kidul, Digadang Jadi yang Terbesar di RI2025-06-10 08:57
Di Tengah Macet, Massa Prabowo2025-06-10 08:55
8 Cara Mudah agar Terlihat Awet Muda Secara Alami di Usia 502025-06-10 08:46
Kominfo: Implementasi ASO Jabodetabek Resmi Diundur2025-06-10 08:43
AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK2025-06-10 08:33
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri2025-06-10 10:58
KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Suara Pilpres, KPU: Hanya Bisa Berikan Konfirmasi Sesuai atau Tidak2025-06-10 10:36
Dorong UMKM Digital, Tira Satria Niaga Luncurkan TiraCommerce2025-06-10 10:18
Menkop Apresiasi Dukungan Masyarakat Terhadap Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih2025-06-10 10:08
Amanda Manopo Diperiksa 8 Jam, Mengaku Hanya Promosikan Game yang Ternyata Judi Online2025-06-10 10:04
Libur Sekolah dan Idul Adha, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% di 10 Ruas Strategis2025-06-10 09:43
Nissan N7 Punya Peluang Dijual di Indonesia2025-06-10 09:05
5 Kebiasaan Penghancur Lemak Perut, Ampuh Bikin Badan Langsing2025-06-10 08:50
Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi2025-06-10 08:24
7 Air Rebusan Ini Ampuh untuk Menghancurkan Lemak di Perut2025-06-10 08:19